Beranda / Ragam / Kementerian HAM Bentuk Penggerak HAM di Desa, IJH: Jangan Berhenti pada Seremonial

Kementerian HAM Bentuk Penggerak HAM di Desa, IJH: Jangan Berhenti pada Seremonial

Bangkalan – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai menggerakkan program penguatan HAM hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merekrut warga sebagai “Penggerak HAM” yang akan bertugas memetakan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga potensi konflik sosial.

Program tersebut disampaikan Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM, Giyanto, S.IP., M.Si., saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Desa Dlemer, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Giyanto, desa merupakan titik strategis untuk menanamkan nilai-nilai HAM karena berbagai persoalan mendasar masyarakat bermula dari tingkat pemerintahan paling bawah.

“Kami ingin nilai-nilai HAM dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemenuhan HAM harus dimulai dari desa, termasuk bagaimana kepala desa dan lurah memahami serta menjalankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Giyanto.

Kementerian HAM, kata dia, telah menuntaskan rekrutmen Penggerak HAM yang berasal dari masyarakat desa setempat. Mereka akan mendapatkan pelatihan khusus sebelum diterjunkan untuk melakukan edukasi dan pendampingan di lingkungan masing-masing.

Namun, tugas mereka tidak berhenti pada sosialisasi semata. Para Penggerak HAM juga dibebani tugas melakukan pendataan berbasis nama dan alamat (by name by address) untuk memetakan kondisi riil masyarakat.

“Dari data itu akan terlihat apakah ada anak putus sekolah, bagaimana kondisi layanan kesehatan, hingga kelompok masyarakat yang belum mendapatkan hak-haknya secara optimal,” kata Giyanto.

Selain memetakan pemenuhan hak dasar, para Penggerak HAM juga diharapkan menjadi sistem peringatan dini terhadap potensi konflik sosial dan gesekan di tengah masyarakat.

Dany Tri Handianto

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai kehadiran Kementerian HAM di Desa Dlemer merupakan langkah positif karena menunjukkan negara mulai menempatkan isu hak asasi manusia sebagai persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, bukan semata isu pelanggaran HAM berat.

Namun, Dany mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial dan seremoni sosialisasi belaka.

“Kunjungan Kementerian HAM ke desa harus menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang benar-benar menyentuh persoalan masyarakat. Jangan sampai HAM hanya dipahami sebagai konsep, tetapi gagal diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan perlindungan kelompok rentan,” kata Dany.

Menurut dia, keberadaan Penggerak HAM di desa akan efektif apabila diikuti dengan komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan.

“Data mengenai anak putus sekolah, warga yang tidak memperoleh layanan kesehatan, atau kelompok rentan yang hak-haknya terabaikan tidak boleh berhenti menjadi laporan administratif. Negara harus hadir melalui kebijakan dan penganggaran yang konkret,” ujarnya.

Dany juga menilai program ini dapat menjadi instrumen pencegahan konflik sosial apabila dijalankan secara konsisten dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Desa merupakan ruang pertama tempat hak-hak warga dipenuhi atau justru diabaikan. Karena itu, penguatan HAM dari desa adalah langkah strategis, tetapi keberhasilannya akan diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan,” tuturnya.

Program penguatan HAM di Desa Dlemer ini sekaligus menjadi ujian bagi pendekatan baru Kementerian HAM: sejauh mana pendidikan dan pendampingan di tingkat desa mampu menjawab persoalan nyata warga, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pencegahan konflik sosial yang selama ini kerap luput dari perhatian negara.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *