Beranda / Hukum & Kriminal / Kasasi CTLI UGM: Mengapa Hanya Satu Terdakwa Diburu? Ujian Besar Mahkamah Agung Menjawab Kejanggalan Penegakan Hukum

Kasasi CTLI UGM: Mengapa Hanya Satu Terdakwa Diburu? Ujian Besar Mahkamah Agung Menjawab Kejanggalan Penegakan Hukum

Semarang – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di meja Mahkamah Agung. Namun sebelum para hakim agung menjatuhkan putusan, perkara ini telah menyisakan sederet pertanyaan yang mengusik logika penegakan hukum.

Pertanyaan paling mendasar adalah mengapa hanya satu terdakwa yang terus diburu hingga tingkat kasasi.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. Sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama justru menerima putusan banding dan perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Padahal, ketiga terdakwa diperiksa dalam satu rangkaian peristiwa, didakwa dengan konstruksi hukum yang sama, menggunakan alat bukti yang sama, dan diperiksa berdasarkan fakta yang sama.

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum diterapkan secara konsisten, atau ada pertimbangan lain yang belum terjawab?

Kejanggalan berikutnya muncul dalam putusan banding itu sendiri.

Majelis hakim menghapus pidana uang pengganti Rp3,619 miliar karena tidak terbukti dinikmati oleh terdakwa. Putusan juga mengakui bahwa kewajiban kontraktual telah dipenuhi dan kerugian yang dipersoalkan telah dipulihkan.

Namun pada saat yang sama, putusan itu tetap menyatakan unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi terbukti.

Logika hukum di titik inilah yang dipersoalkan.

Jika kerugian telah dipulihkan, uang negara tidak lagi hilang, dan terdakwa tidak terbukti menikmati hasil perbuatan yang didakwakan, lalu di mana letak kerugian negara yang nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh pengiriman barang yang menjadi objek perkara telah diselesaikan. Kekurangan pengiriman telah diganti, pengembalian dana telah dilakukan, dan seluruh kewajiban para pihak telah dipenuhi bahkan sebelum penyidikan dimulai.

Tidak hanya itu, selama persidangan juga tidak pernah terbukti adanya aliran dana kepada terdakwa, penguasaan aset, maupun keuntungan pribadi yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Perkara ini kemudian bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi persoalan yang lebih besar: apakah setiap sengketa kontrak yang telah diselesaikan dan dipulihkan masih dapat dipidana sebagai korupsi?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata, pasti, dan benar-benar terjadi.

Jika unsur itu tidak lagi ada karena kerugian telah dipulihkan sebelum penyidikan, apakah pidana korupsi masih dapat dipertahankan?

Di sinilah Mahkamah Agung menghadapi ujian besar.

Putusan dalam perkara CTLI UGM bukan hanya menentukan nasib satu orang terdakwa. Putusan ini akan menjadi penentu batas antara wanprestasi, kerugian usaha, kesalahan administrasi, dan tindak pidana korupsi.

Sebab, apabila setiap kegagalan kontrak atau risiko bisnis dapat ditarik ke ranah pidana meskipun telah dipulihkan, maka batas antara hukum perdata dan hukum pidana akan semakin kabur.

Yang dipertaruhkan bukan semata satu perkara, melainkan kepastian hukum itu sendiri.

Dan di tengah berbagai kejanggalan tersebut, publik kini menunggu satu jawaban dari Mahkamah Agung: apakah hukum akan ditegakkan secara konsisten, atau justru meninggalkan pertanyaan baru tentang arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *