SURABAYA – Kasus meninggalnya pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran atau box culvert di kawasan Margorejo, Surabaya, pada 12 Juni 2026, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Selain menunggu kepastian hukum, masyarakat juga mempertanyakan alasan proyek tersebut masih terus dikerjakan di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sorotan mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Berdasarkan pernyataan Wali Kota Surabaya dalam video yang diunggah Suara Surabaya pada Sabtu malam (13/6), hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengamanan proyek diduga tidak dipasang sesuai ketentuan.
Menurut Wali Kota, sesuai standar seharusnya terdapat empat unit barrier sebagai pengaman. Namun di lapangan, diduga hanya dipasang tiga barrier sehingga menyisakan celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada dinas terkait maupun pihak kontraktor apabila terbukti pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar teknis yang telah ditetapkan.
Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian. Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah sudah ada pihak yang diperiksa secara intensif, hingga sejauh mana proses penyidikan berjalan, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara resmi.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut masih tetap dilanjutkan, padahal penyelidikan terkait penyebab kecelakaan dan dugaan kelalaian masih berlangsung. Sejumlah kalangan menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aktivis Surabaya yang dikenal vokal, Eko Gagak, mengecam keras peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut. Menurutnya, tragedi itu tidak boleh berlalu tanpa adanya kepastian hukum.
“Saya mengecam keras atas meninggalnya pasangan suami istri yang terperosok ke dalam saluran beberapa hari lalu. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eko Gagak.
Ia juga meminta aparat kepolisian menunjukkan komitmennya dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Masyarakat Surabaya menunggu kepastian hukum. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” tambahnya.
Secara hukum, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu hasil penyidikan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara dan menuntaskan penyelidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Sementara itu, awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.












