Beranda / Hukum & Kriminal / Pemalsuan Dokumen Dinilai Tak Layak Dibatasi Daluwarsa, Praktisi HAM: Pelaku Justru Diuntungkan

Pemalsuan Dokumen Dinilai Tak Layak Dibatasi Daluwarsa, Praktisi HAM: Pelaku Justru Diuntungkan

Bangkalan – Ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kembali menjadi sorotan. Praktisi hak asasi manusia menilai, kejahatan pemalsuan memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum karena kerap baru terungkap setelah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun sejak dokumen palsu digunakan.

Praktisi HAM sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menegaskan sudah saatnya pembentuk undang-undang mengevaluasi ketentuan daluwarsa dalam perkara pemalsuan dokumen.

Dany Tri Handianto

“Pemalsuan dokumen merupakan hidden crime. Pelaku sengaja menyembunyikan kejahatannya agar tidak diketahui korban maupun aparat penegak hukum. Sangat tidak adil apabila setelah korban menemukan adanya pemalsuan, negara justru menyatakan perkara tersebut telah daluwarsa sehingga tidak dapat dituntut,” ujar Dany, Selasa (23/6).

Menurutnya, keberadaan daluwarsa dalam perkara pemalsuan justru berpotensi menjadi celah hukum yang menguntungkan pelaku. Semakin lama kejahatan berhasil disembunyikan, semakin besar peluang pelaku terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

“Logika hukumnya menjadi terbalik. Pelaku yang paling berhasil menutupi kejahatannya justru memperoleh perlindungan hukum melalui daluwarsa. Ini bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391, sedangkan hapusnya kewenangan menuntut karena daluwarsa diatur dalam Pasal 136. Sementara Pasal 137 KUHP mengatur bahwa khusus tindak pidana pemalsuan, penghitungan masa daluwarsa dimulai sejak surat atau dokumen palsu tersebut digunakan.

Namun, menurut Dany, pengaturan tersebut masih belum memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Sebab, banyak kasus pemalsuan sertifikat tanah, akta autentik, surat waris, ijazah hingga dokumen perusahaan baru diketahui setelah puluhan tahun.

“Bayangkan seseorang kehilangan hak atas tanah atau warisan karena dokumen dipalsukan. Ketika pemalsuan itu akhirnya terbongkar, pelakunya justru tidak bisa diproses karena alasan daluwarsa. Di mana letak keadilan bagi korban?” katanya.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya memberikan tafsir progresif mengenai penghitungan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penghitungan daluwarsa tidak dapat dimaknai secara kaku hanya sejak perbuatan dilakukan, melainkan harus mempertimbangkan kapan surat palsu itu digunakan, diketahui, dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Menurut Dany, putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengakui karakteristik khusus tindak pidana pemalsuan yang berbeda dengan tindak pidana biasa.

“Putusan MK merupakan langkah maju dalam melindungi korban. Namun, menurut kami, perlindungan itu belum cukup. Selama masih ada batas waktu penuntutan, pelaku tetap memiliki peluang lolos dari jerat hukum apabila berhasil menyembunyikan kejahatannya dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, hak korban untuk memperoleh keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ketentuan formal mengenai lewatnya waktu penuntutan.

“Korban pemalsuan juga merupakan subjek hak asasi manusia. Negara wajib memastikan akses terhadap keadilan tetap terbuka. Jangan sampai aturan daluwarsa berubah menjadi tameng bagi pelaku kejahatan. Jangan sampai hukum memberi penghargaan kepada pelaku yang paling piawai menyembunyikan tindak pidananya,” tegasnya.

Dany mendorong pemerintah bersama DPR melakukan revisi terhadap KUHP dengan memberikan pengecualian terhadap daluwarsa bagi tindak pidana pemalsuan dokumen tertentu, terutama yang berkaitan dengan sertifikat tanah, akta autentik, dokumen negara, dokumen kependudukan, serta dokumen lain yang menimbulkan akibat hukum permanen.

“Pemalsuan dokumen bukan kejahatan biasa. Dampaknya dapat merampas hak seseorang seumur hidup. Karena itu, saya berpandangan tindak pidana pemalsuan dokumen sudah semestinya tidak mengenal daluwarsa. Perlindungan terhadap hak korban harus ditempatkan di atas kepentingan pelaku yang sengaja menyembunyikan kejahatannya,” pungkas Dany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *