Beranda / Hukum & Kriminal / Perceraian Mengakhiri Pernikahan, Bukan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

Perceraian Mengakhiri Pernikahan, Bukan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak

Surabaya – Perceraian memang menjadi jalan terakhir ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, berakhirnya ikatan perkawinan tidak pernah menghapus kewajiban seorang ayah maupun ibu terhadap anak-anaknya. Dalam perspektif hukum, yang berakhir hanyalah hubungan suami istri, sedangkan hubungan orang tua dengan anak tetap melekat dan wajib dipenuhi.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun kedua orang tua telah bercerai. Bahkan, Pasal 45 ayat (2) menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlangsung hingga anak menikah atau mampu berdiri sendiri.

Pemenuhan hak anak tidak hanya terbatas pada pemberian nafkah. Anak tetap berhak memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang aman, perhatian, kasih sayang, pembinaan karakter, serta pendampingan psikologis. Orang tua juga berkewajiban menjaga anak agar tidak menjadi korban konflik berkepanjangan akibat perceraian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan tumbuh kembang secara optimal. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap keputusan yang diambil oleh kedua orang tua setelah perceraian.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa perceraian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak anak.

“Yang berpisah adalah suami dan istri, bukan ayah dan ibu. Status sebagai orang tua tidak pernah putus karena putusan pengadilan. Anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari kedua orang tuanya. Jangan jadikan anak sebagai korban konflik ataupun alat untuk saling menyakiti,” tegas Syaiful Bahri.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak terbesar perceraian sering kali bukan pada aspek ekonomi, melainkan kondisi psikologis anak. Menurutnya, anak yang terus-menerus menyaksikan pertengkaran, dipaksa memilih salah satu orang tua, atau dijauhkan dari ayah maupun ibunya berpotensi mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan perkembangan emosional.

“Anak membutuhkan figur ayah dan ibu dalam proses tumbuh kembangnya. Meski tidak lagi tinggal dalam satu rumah, kedua orang tua tetap harus membangun komunikasi yang baik demi kepentingan anak. Ego orang dewasa jangan sampai mengorbankan masa depan anak,” ujarnya.

Syaiful Bahri juga mengajak seluruh orang tua yang menjalani proses perceraian untuk mengedepankan pendekatan co-parenting, yakni tetap bekerja sama dalam memenuhi seluruh kebutuhan anak, baik secara materiil maupun emosional.

“Perceraian adalah hak orang tua, tetapi masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai anak kehilangan haknya hanya karena orang tuanya gagal mempertahankan rumah tangga. Kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *