Beranda / Hukum & Kriminal / Solar Subsidi 5 Ton Diangkut Truk Tangki, Polisi Telusuri Jalur Distribusi

Solar Subsidi 5 Ton Diangkut Truk Tangki, Polisi Telusuri Jalur Distribusi

NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kali ini, polisi mengamankan seorang sopir truk tangki yang mengangkut 5.000 liter atau sekitar lima ton Biosolar subsidi tanpa dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan dan niaga BBM.

Sopir berinisial MHA, 36, warga Kabupaten Aceh Besar, diamankan saat melintas di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Senin (19/10) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita satu unit truk tangki Hino berwarna biru bernomor polisi BK 8460 EG beserta muatan Biosolar subsidi. Sejumlah barang lainnya, termasuk STNK kendaraan dan telepon genggam, turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan, sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Polisi kemudian mendalami asal-usul solar, kepemilikan, hingga tujuan pengiriman bahan bakar tersebut.

Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU

Berdasarkan pemeriksaan awal, MHA menyebut BBM yang diangkutnya diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir. Selanjutnya, BBM disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang sebelum diduga dipasarkan kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam keterangan awal yang diperoleh polisi, solar tersebut rencananya dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Meski demikian, polisi masih harus menelusuri kebenaran keterangan tersebut, termasuk pihak yang diduga memiliki BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diselidiki.

Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, mengingat bahan bakar tersebut merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah agar tepat sasaran.

Terancam Proses Hukum

Dalam perkara ini, MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi perlu diawasi secara ketat. Sebab, penyalahgunaan penyaluran solar subsidi berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *