Beranda / Hukum & Kriminal / Kasus Anak Down Syndrome Meninggal di Surabaya, Komnas Perlindungan Anak Desak Revisi UU SPPA

Kasus Anak Down Syndrome Meninggal di Surabaya, Komnas Perlindungan Anak Desak Revisi UU SPPA

JAKARTA – LPA Pusat yang dikenal dengan nama KOMNAS Perlindungan Anak menyoroti kasus meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome di Surabaya yang diduga berkaitan dengan perundungan atau bullying. Kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Melalui siaran pers Nomor 0145/SP/Komnas PA/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, KOMNAS Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya berbagai pemberitaan, pernyataan publik, dan opini di media sosial terkait kasus tersebut.

Lembaga itu mengingatkan agar kepedulian masyarakat terhadap persoalan anak tidak justru memunculkan spekulasi, penggiringan opini, maupun tuduhan yang belum terverifikasi.

Menurut KOMNAS Perlindungan Anak, penanganan kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kepedulian tersebut hendaknya diwujudkan melalui tindakan yang bertanggung jawab, objektif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

Soroti Potensi Eksploitasi Penderitaan Anak

KOMNAS Perlindungan Anak juga menyayangkan apabila persoalan yang menyangkut penderitaan anak dimanfaatkan untuk membangun popularitas, memperkuat citra pribadi, atau memperoleh keuntungan tertentu.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak bukanlah panggung untuk menunjukkan eksistensi maupun persaingan popularitas.

Menurut mereka, upaya perlindungan anak seharusnya dilandasi integritas, ketulusan, serta tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Karena itu, seluruh pihak diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun narasi sepihak yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.

Kebebasan berpendapat, lanjut lembaga tersebut, tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak anak, asas praduga tak bersalah, dan proses hukum yang berlaku.

Minta Aparat Bekerja Profesional

Dalam pernyataan sikapnya, KOMNAS Perlindungan Anak meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, lembaga tersebut menilai pengawasan publik tetap diperlukan. Namun, pengawasan itu harus dilakukan secara konstruktif dan tidak mengintervensi proses hukum.

KOMNAS Perlindungan Anak juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas.

Sinergi antarpihak dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

Selain itu, masyarakat dan insan pers diminta menjaga privasi serta martabat anak. Penyebarluasan identitas dan informasi pribadi anak yang berpotensi menimbulkan stigma, tekanan psikologis, maupun trauma berkepanjangan harus dihindari.

Desak Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut adalah desakan kepada DPR RI untuk segera meninjau dan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KOMNAS Perlindungan Anak juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus, apabila dinilai memenuhi persyaratan konstitusional dan kebutuhan hukum yang mendesak.

Usulan itu disampaikan dengan mempertimbangkan munculnya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku.

Dalam pandangan lembaga tersebut, peristiwa yang terjadi belakangan ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem peradilan pidana anak, termasuk bagaimana pertanggungjawaban hukum diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setiap perubahan kebijakan tetap perlu mempertimbangkan prinsip perlindungan anak, hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan untuk memperjelas pertanggungjawaban orang tua juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan lembaga tersebut. Meski demikian, pertanggungjawaban orang tua tidak dapat diberlakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta dalam setiap perkara.

Ketua Umum: Anak Membutuhkan Tindakan Nyata

Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., mengingatkan agar penderitaan anak tidak dijadikan sarana untuk mendapatkan perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang tampil di hadapan kamera atau seberapa lantang menyampaikan pernyataan.

Menurutnya, hal terpenting adalah keberanian bertindak, ketulusan dalam mengabdi, serta tanggung jawab untuk memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghentikan kegaduhan yang tidak produktif dan bekerja sesuai kapasitas serta kewenangan masing-masing.

“Anak-anak Indonesia membutuhkan perlindungan, bukan pertunjukan. Mereka membutuhkan keadilan, bukan kegaduhan. Dan mereka membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pencitraan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.

KOMNAS Perlindungan Anak berharap penanganan kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya dapat mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap hak anak, serta evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan perundungan.

Lembaga itu menilai perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan keprihatinan, tetapi harus disertai langkah konkret, koordinasi antarlembaga, dan komitmen bersama untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *