Beranda / Ragam / Cegah Perundungan Terulang, Komnas PA Tekankan Parenting dan Pengawasan Anak

Cegah Perundungan Terulang, Komnas PA Tekankan Parenting dan Pengawasan Anak

SURABAYA – Kasus meninggalnya Z, bocah berusia 10 tahun penyandang down syndrome di Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang diduga menjadi korban perundungan, menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya.

Peristiwa tersebut dinilai tidak cukup disikapi hanya dengan penegakan hukum. Pengungkapan akar persoalan, penguatan pola asuh orang tua (parenting), serta pengawasan terhadap anak juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri menegaskan, perilaku agresif anak perlu ditelusuri secara menyeluruh. Faktor tekanan emosional, lingkungan sosial, hingga kemungkinan pengalaman kekerasan yang pernah dialami anak perlu menjadi bagian dari pendalaman.

“Yang menjadi pekerjaan rumah kita bukan hanya apakah anak itu menjadi korban atau pelaku, tetapi kenapa sifat agresivitas itu muncul sebagai bentuk respons terhadap tekanan. Ini yang perlu penelusuran lebih dalam,” kata Syaiful, Senin (19/10).

Dalam perkara yang diduga melibatkan dua anak berinisial F, 8, dan K, 10, tersebut, menurut Syaiful, perlu ditelusuri latar belakang tindakan yang dilakukan. Termasuk kemungkinan adanya pengalaman kekerasan sebelumnya, keinginan mencari pengakuan, atau pelampiasan emosi kepada anak yang dianggap lebih lemah.

Namun, dugaan bahwa anak yang melakukan kekerasan pernah mengalami perlakuan serupa tidak boleh dijadikan pembenaran. Hal itu harus dibuktikan melalui proses pendalaman yang objektif.

“Apakah kedua anak tersebut melakukan karena untuk pertahanan diri atau sebagai bentuk aktualisasi diri, karena selama ini mendapat perlakuan seperti itu sehingga melampiaskan kepada orang yang lebih lemah? Ini yang perlu dicatat,” jelasnya.

Syaiful juga mengingatkan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas perlindungan. Baik anak yang menjadi korban maupun anak yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan proses hukum.

Selain proses hukum, pendampingan psikologis dinilai menjadi kebutuhan penting bagi anak-anak yang terlibat maupun keluarga mereka. Pendampingan diperlukan untuk membantu mengatasi tekanan emosional sekaligus mencegah munculnya perilaku agresif berulang.

Menurut Syaiful, persoalan psikologis yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi kecemasan, frustrasi, kemarahan, hingga berdampak pada kesehatan mental dalam jangka panjang.

“Risiko kesehatan mental anak yang terjebak dalam kondisi ini cukup tinggi. Bisa berkaitan dengan masalah psikologis jangka panjang, seperti depresi dan kecemasan. Jadi, perlu pendampingan psikologis, baik bagi anak maupun keluarganya,” ujarnya.

Karena itu, penguatan pola asuh di lingkungan keluarga dan pengawasan terhadap pergaulan anak perlu menjadi perhatian bersama. Orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, sementara lingkungan sekitar dan pihak terkait perlu ikut menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau aparat penegak hukum. Keluarga, lingkungan sosial, dan lembaga perlindungan anak perlu terlibat untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, terutama anak berkebutuhan khusus yang berpotensi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *