Beranda / Hukum & Kriminal / AKSES PETANI TERKUNCI PAGAR, LIPAN-RI BERI DEADLINE

AKSES PETANI TERKUNCI PAGAR, LIPAN-RI BERI DEADLINE

BATU – Akses jalan menuju lahan pertanian warga di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, kembali menjadi persoalan. Jalan yang selama ini digunakan petani untuk menuju lahan dan mengangkut hasil panen disebut telah dipagari besi di area lahan milik LPMI Al-Izzah Boarding School.

Akibatnya, sejumlah petani mengaku kesulitan menjalankan aktivitas pertanian. Terlebih saat musim panen. Akses yang terbatas membuat proses membawa hasil pertanian dari lahan menjadi tidak mudah.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Korwil Malang Raya.

Lembaga tersebut mendampingi kelompok tani dan mempertanyakan belum terealisasinya kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai melalui mediasi di tingkat Kelurahan Songgokerto.

Salah seorang petani, Turimin, mengatakan penutupan akses sangat dirasakan ketika dirinya hendak memanen jagung.

“Terus terang kami merasa kesulitan saat memanen jagung. Sebab akses jalan yang biasa dilalui para petani ditutup oleh LPMI Al-Izzah,” ungkapnya.

Ada Kesepakatan, Jalan Alternatif Belum Terwujud

Persoalan akses tersebut sebenarnya telah dimediasi. Proses mediasi difasilitasi Kelurahan Songgokerto dan dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tertanggal 30 Januari 2026.

Menurut LIPAN-RI, dalam kesepakatan tersebut terdapat komitmen terkait pembangunan jalan alternatif sebagai solusi atas persoalan akses menuju lahan pertanian warga.

Namun, hingga kini jalan alternatif tersebut disebut belum terealisasi.

Yang menjadi sorotan, para petani disebut telah bersedia mengorbankan sebagian tanah mereka untuk mendukung terbukanya jalur alternatif tersebut.

“Petani sudah berkorban tanah untuk mendukung penyelesaian persoalan akses. Karena itu, kesepakatan yang sudah dibuat seharusnya tidak berhenti di atas kertas,” kata Ketua LIPAN-RI Korwil Malang Raya Aries Prastomo, S.H.

Menurut Aries, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pembangunan fisik jalan. Ada kepentingan petani yang harus diperhatikan.

Sebab, akses jalan berkaitan langsung dengan aktivitas warga dalam mengelola lahan dan membawa hasil pertanian.

“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan petani sekaligus pengawas agar kesepakatan yang sudah disepakati tidak menjadi angin lalu. Para petani sudah berkorban tanahnya. Sudah sepatutnya kesepakatan itu ditepati dengan itikad baik,” tegasnya.

Sudah Ditegur Lewat WA

LIPAN-RI menyebut upaya komunikasi sebenarnya telah dilakukan. Teguran secara lisan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wakil atau pengurus LPMI Al-Izzah pada 2 Agustus 2026.

Namun, menurut LIPAN-RI, komunikasi tersebut belum menghasilkan langkah konkret mengenai pelaksanaan kesepakatan.

Karena itu, LIPAN-RI kini menyiapkan surat teguran resmi. Surat tersebut sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi pihak LPMI Al-Izzah untuk memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Batas waktu yang diberikan hingga Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada realisasi maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, LIPAN-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat. Petani tidak boleh terus dirugikan karena kehilangan akses menuju lahannya sendiri,” ujar Aries.

Surat Ditembuskan ke Pemangku Kepentingan

Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian, surat teguran LIPAN-RI juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak.

Di antaranya Wali Kota Batu, DPRD Kota Batu, Kapolres Batu, camat, dinas terkait, serta Lurah Songgokerto.

LIPAN-RI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.

Namun, apabila batas waktu yang diberikan kembali terlewati tanpa penyelesaian, LIPAN-RI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPMI: Masih Rapat

Sementara itu, pihak LPMI Al-Izzah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan akses jalan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai belum terealisasinya pembangunan jalan alternatif sebagaimana disebut dalam kesepakatan mediasi, Ahmad Shohibud Dawam dari pihak LPMI Al-Izzah mengatakan pihaknya masih melakukan rapat.

“Masih rapat, Mas,” tandasnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak LPMI Al-Izzah mengenai alasan belum terealisasinya jalan alternatif maupun dasar penutupan akses jalan yang dikeluhkan para petani.

Persoalan tersebut kini menunggu langkah konkret. Apakah kesepakatan mediasi 30 Januari 2026 akan segera direalisasikan, atau justru berlanjut ke jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *