BATU – Kasus dua pemuda yang sempat diamankan jajaran Satlantas Polres Batu karena kedapatan membawa 105 butir obat keras (okerbaya) jenis Yarindo akhirnya menemukan titik terang. Keduanya ternyata bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan pengguna dengan tingkat ketergantungan berat.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial WA, 25, warga Pandaan, dan WS, 30, warga Pasuruan. Keduanya sebelumnya diamankan petugas Satlantas Polres Batu setelah terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Saat itu, keduanya mengendarai kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tidak mengenakan helm.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 105 butir pil Yarindo yang masuk kategori obat keras. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Batu.
Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., mengatakan pihaknya kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul obat keras tersebut.
“Setelah kita dalami, keduanya kedapatan membawa okerbaya jenis pil Yarindo sebanyak 105 butir,” ujarnya saat gelar perkara di ruang Satresnarkoba Polres Batu, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil tersebut diperoleh keduanya dengan cara membeli melalui media sosial di wilayah Pandaan.
Yang mengejutkan, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa WA dan WS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba maupun obat keras.
“Keduanya tidak masuk dalam jaringan pengedar, namun sebagai pecandu,” tegas Bobby.
Sehari Bisa Habiskan 8-12 Pil
Fakta lain terungkap dari pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut. Keduanya mengaku telah mengalami ketergantungan berat terhadap pil Yarindo.
Dalam sehari, masing-masing bisa mengonsumsi antara delapan hingga 12 butir.
“Mereka termasuk ketergantungan dengan tingkat pemakaian yang cukup tinggi. Sehari bisa mengonsumsi delapan sampai 12 butir pil Yarindo,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat penanganan terhadap keduanya tidak semata-mata diarahkan pada aspek penindakan. Polisi juga mempertimbangkan sisi pemulihan karena keduanya dinilai sebagai korban penyalahgunaan.
Satresnarkoba Polres Batu kemudian memanggil pihak keluarga dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk menjalani proses asesmen.
“Kami memanggil orang tua dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk dilakukan asesmen,” jelas Bobby.
Direhabilitasi di Lawang
Hasil asesmen kemudian menjadi dasar untuk memberikan penanganan rehabilitasi. WA dan WS akhirnya diserahkan ke Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Lawang untuk menjalani program rehabilitasi.
Keduanya kini menjalani proses pemulihan dengan harapan dapat lepas dari ketergantungan obat keras tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani rehabilitasi agar tidak kecanduan lagi,” paparnya.
Bobby juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya narkoba maupun obat keras yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengetahuan masyarakat mengenai jenis dan bahaya obat-obatan terlarang menjadi salah satu benteng awal untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami imbau masyarakat lebih bijak dan mau belajar tentang bahaya narkoba. Tanpa dipelajari kita tidak akan tahu bahayanya, jenisnya seperti apa, warnanya seperti apa. Sehingga ketika ada seseorang yang memberikan, kita bisa mengetahuinya dan bisa menolak,” pungkasnya.












