GRESIK – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 serta pengadaan mebelair yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2019–2020.
Temuan itu disebut bukan sekadar informasi sepihak. Selama beberapa waktu terakhir, tim investigasi mengaku telah menghimpun dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan yang layak dibawa ke ranah penegakan hukum.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penyaluran bantuan sembako saat pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil investigasi awal, distribusi bantuan diduga tidak sepenuhnya sampai kepada warga yang berhak menerima. Tim menemukan adanya perbedaan antara data penerima dengan realisasi penyaluran di lapangan. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai ke mana alokasi bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.
Tak hanya bansos, pengadaan mebelair desa juga masuk dalam daftar temuan. MAKI Jatim menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan barang yang tersedia maupun spesifikasi pengadaan. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan seluruh hasil investigasi kini sedang difinalisasi menjadi laporan resmi. Dokumen pendukung, bukti, serta hasil telaah hukum tengah dilengkapi sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Heru, laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan APBDes di Desa Jombangdelik pada periode tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri seluruh alur penggunaan anggaran, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Informasi ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












