Jombang Radarjatim.net – Dugaan masalah serius dalam pengelolaan dan penguasaan lahan mencuat di Perumahan Bumi Ngoro Permai, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Seorang warga Surabaya bernama Titik mengaku kehilangan penguasaan atas empat kavling tanah yang telah dibelinya secara tunai sejak tahun 2014.
Lebih mengejutkan lagi, dua kavling lain yang dibeli adiknya, Adi Sadmoko, kini telah berdiri bangunan rumah yang ditempati pihak lain.
Temuan itu terungkap setelah Umar Al Khotob, Ketua YBH BATARA DPD Jawa Timur selaku kuasa hukum keluarga, bersama Dany Tri Handianto melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Menurut Umar, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, Titik membeli empat kavling tanah di Blok C28, C29, C30, dan C31 secara tunai pada tahun 2014. Namun saat dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu, lahan tersebut justru ditemukan sedang dalam proses pembangunan oleh pihak developer.
“Klien kami memiliki bukti pembelian. Tanah itu dibeli dan dibayar lunas sejak 2014. Namun saat kami datang ke lokasi, lahan tersebut justru sedang dibangun oleh developer. Ini menimbulkan pertanyaan besar, atas dasar apa pembangunan itu dilakukan,” kata Umar.
Tidak hanya empat kavling milik Titik. Dari penelusuran yang sama, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa dua kavling milik Adi Sadmoko telah berubah menjadi bangunan rumah yang dihuni pihak lain.
Saat dikonfirmasi, penghuni rumah mengaku memperoleh rumah tersebut dari developer dan tidak mengetahui adanya klaim kepemilikan sebelumnya.
“Kami melihat penghuni rumah juga berpotensi menjadi korban karena mereka mengaku membeli dari developer dan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah lebih dahulu dibeli pihak lain,” ujar Umar.
Untuk memperoleh penjelasan, Umar dan Dany kemudian mendatangi kantor developer Bumi Ngoro Permai. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak yang ditemui hanya staf perusahaan, sementara pimpinan tidak berada di tempat.
Menurut Umar, staf perusahaan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan hanya berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan.
Jawaban itu dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, terdapat dugaan adanya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurut keluarga telah dibeli dan dibayar lunas lebih dari satu dekade lalu.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami dapat kembali dikuasai, dibangun, bahkan sebagian telah berdiri rumah yang ditempati pihak lain. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Umar menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen transaksi, dokumen penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya peralihan hak yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik awal.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, pihaknya menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila fakta dan dokumen nantinya menunjukkan adanya unsur melawan hukum, kami akan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat praktik yang tidak transparan,” kata Umar.
Kasus ini menambah daftar sengketa properti yang bermula dari ketidakjelasan status lahan dan lemahnya perlindungan konsumen perumahan. Hingga berita ini ditulis, pihak developer Bumi Ngoro Permai belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan beralihnya empat kavling milik Titik dan dua kavling milik Adi Sadmoko yang diklaim telah dibeli serta dibayar lunas sejak tahun 2014.(A6)











