JAKARTA — Penahanan anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7), dinilai belum menjadi akhir dari pengusutan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Justru, langkah itu dianggap sebagai pintu masuk untuk mengurai jaringan yang diduga menikmati aliran dana APBD Jawa Timur.
Kasus yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2022 tersebut terus melebar. Penyidik kini tidak hanya menelusuri penerima suap, tetapi juga pola penganggaran, mekanisme distribusi dana hibah, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Mahrus keluar mengenakan rompi oranye tahanan dan langsung dibawa ke rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Bagi kalangan pegiat antikorupsi, penahanan tersebut seharusnya tidak menjadi tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa aktor yang mengendalikan, siapa yang memuluskan proses, dan siapa yang akhirnya menikmati hasil dugaan korupsi dana hibah bernilai triliunan rupiah itu.

Aktivis antikorupsi dari Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada anggota legislatif.
“Publik tidak sedang menunggu berapa banyak anggota DPRD yang ditahan. Publik menunggu keberanian KPK membongkar seluruh rantai korupsi dana hibah ini. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat harus diproses tanpa pandang jabatan,” tegas Dany.
Menurutnya, dana hibah tidak lahir begitu saja. Program tersebut melewati tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, penetapan hingga pencairan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
“Karena itu, sangat tidak tepat apabila penyidikan hanya berhenti pada satu sisi. Jika alat bukti mengarah kepada pihak eksekutif, maka penyidik wajib memanggil dan memeriksanya. Bila bukti hukumnya telah memenuhi syarat, status hukumnya juga harus ditetapkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, tentu tidak boleh ada tuduhan. Prinsipnya sederhana, hukum harus mengikuti alat bukti, bukan mengikuti jabatan.”
Dany menilai, kredibilitas KPK dalam perkara ini akan diukur dari keberaniannya mengungkap keseluruhan skema, bukan hanya menangkap pelaku di lapisan bawah.
“Kasus sebesar ini hampir mustahil dipandang sebagai perbuatan individu semata. KPK harus mengurai mata rantai pengambilan keputusan, menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan, dan memastikan siapa pun yang menikmati hasil korupsi dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai publik melihat hanya ranting yang dipotong, sementara akar persoalan dibiarkan tetap berdiri.”
IJH menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi politik.
“Tidak boleh ada garis pembatas antara legislatif, eksekutif maupun pihak swasta. Selama ada alat bukti yang cukup, seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Itulah esensi negara hukum.”
Dengan penahanan terbaru ini, sorotan publik kini mengarah pada langkah berikutnya. Apakah KPK akan berhenti pada penahanan anggota legislatif, atau justru mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh aktor yang diduga berada di balik skandal dana hibah Jawa Timur. Jawabannya akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.(r)











