Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi perlindungan anak di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kekerasan terhadap anak telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan bangsa.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyebut Indonesia tengah menghadapi apa yang disebut sebagai “tsunami kekerasan terhadap anak”. Istilah tersebut menggambarkan gelombang kekerasan yang terus terjadi tanpa jeda, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, perundungan, eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran hingga konflik hak asuh.
Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2025 tercatat 5.266 laporan pelanggaran hak anak. Sebagian besar kasus didominasi kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, serta konflik hak asuh. Yang memprihatinkan, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, terutama keluarga.
Komnas Perlindungan Anak menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi utama terjadinya berbagai bentuk kekerasan. Situasi ini sekaligus mencerminkan krisis pengasuhan (parenting crisis) yang semakin melemahkan fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak.
Di sisi lain, perkembangan teknologi turut menggeser pola kejahatan terhadap anak ke ruang digital. Modus seperti child grooming, eksploitasi seksual daring, hingga manipulasi psikologis melalui media sosial dan permainan daring dinilai semakin meningkat dan sulit dideteksi oleh orang tua.
Karena itu, perlindungan anak dinilai tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan rumah maupun sekolah. Negara didorong hadir melalui penguatan regulasi, pengawasan ruang digital, serta implementasi sistem elektronik yang berpihak pada keselamatan anak.
Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026, Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada pemerintah. Di antaranya menetapkan status darurat nasional kekerasan terhadap anak, meluncurkan Gerakan Nasional Penguatan Pengasuhan, memperkuat sistem perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan, membangun budaya sekolah aman, mempercepat perlindungan anak di ruang digital, memperluas rumah aman (safe house) dan layanan rehabilitasi, serta membangun sistem perlindungan anak nasional berbasis data terintegrasi.
“Hari Anak Nasional jangan hanya menjadi seremoni tahunan. Selama masih ada anak yang mengalami kekerasan, diperdagangkan, dipukul, dirundung, dieksploitasi, ditelantarkan, dan kehilangan masa depannya akibat kelalaian orang dewasa, maka bangsa ini belum dapat mengatakan bahwa anak Indonesia benar-benar telah terlindungi,” tegas Agustinus Sirait.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen bangsa agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh, berkembang, dan hidup dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.












