JAKARTA – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) resmi dipimpin Muh. Djauhar Setyadi. Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting sekaligus ujian berat bagi lembaga pengawas internal Mahkamah Agung di tengah tingginya tuntutan publik terhadap terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara yang melibatkan aparatur peradilan telah menjadi perhatian publik dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, Kepala Bawas MA yang baru dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan sistem pengawasan berjalan efektif, independen, dan mampu mendeteksi serta menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa pelantikan Kepala Bawas MA tidak boleh dimaknai sebagai pergantian pejabat semata, melainkan awal lahirnya budaya pengawasan yang lebih kuat.

“Publik tidak membutuhkan slogan reformasi peradilan. Publik membutuhkan bukti. Kepala Badan Pengawasan yang baru harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari pengawasan. Integritas lembaga peradilan hanya akan terjaga apabila pengawasan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dany.
Menurutnya, ukuran keberhasilan Kepala Bawas MA bukan banyaknya rapat atau kegiatan seremonial, melainkan keberanian mengawal setiap laporan masyarakat hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai Badan Pengawasan hanya menjadi tempat menerima laporan, tetapi minim tindak lanjut. Setiap pengaduan masyarakat harus diproses secara transparan, tepat waktu, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” ujarnya.
Dany juga menegaskan bahwa keberanian melakukan pengawasan harus berlaku terhadap seluruh aparatur peradilan, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti di tingkat bawah. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi maupun hakim pada semua jenjang peradilan, Badan Pengawasan harus tetap bekerja secara independen sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Prinsip equality before the law harus menjadi roh dalam setiap proses pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai penanganan laporan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.
“Selama tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, masyarakat berhak mengetahui bahwa laporannya benar-benar diproses. Transparansi akan memperkuat akuntabilitas, sedangkan pengawasan yang tertutup berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Dany.
IJH berharap kepemimpinan baru Bawas MA menjadi momentum memperkuat reformasi pengawasan peradilan, meningkatkan akuntabilitas lembaga, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dan disiplin ditangani secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku. Keberhasilan kepemimpinan baru ini pada akhirnya akan diukur dari satu hal yang paling mendasar: keberanian menjaga marwah peradilan melalui pengawasan yang independen, konsisten, dan tidak diskriminatif.(A6)












