SURABAYA – Minimnya transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 menuai kritik. Tidak terbukanya data lengkap peserta didik yang diterima dinilai menghilangkan ruang kontrol publik terhadap proses seleksi yang menggunakan sistem elektronik.
Hingga proses penerimaan berlangsung, masyarakat tidak dapat mengakses secara menyeluruh daftar peserta yang dinyatakan lolos beserta dasar pemeringkatan pada masing-masing jalur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan membuka ruang kecurigaan yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK), Dany Tri Handianto, mengatakan sistem penerimaan siswa yang menggunakan anggaran negara semestinya dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang prosesnya bersih, mengapa data hasil seleksi tidak dibuka secara transparan? Publik berhak melakukan pengawasan. Sistem yang tertutup justru melahirkan kecurigaan dan membuka ruang dugaan adanya permainan oknum,” tegas Dany.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka data hasil seleksi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penerimaan tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.
Dany mengingatkan, apabila dalam pelaksanaan SPMB terbukti terdapat rekayasa data, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi sistem, atau praktik titipan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan peserta lain, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan perbuatannya.
“Jangan pernah menganggap remeh manipulasi dalam penerimaan peserta didik. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, memalsukan data, atau mengatur hasil seleksi secara melawan hukum, konsekuensinya bukan sekadar sanksi administrasi, tetapi dapat berujung pada proses pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, bergantung pada fakta hasil penyelidikan, antara lain:
Ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan dalam KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ketentuan mengenai pemalsuan surat atau data apabila terdapat dokumen atau data yang dipalsukan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perbuatan koruptif lainnya sesuai unsur yang dibuktikan.
Dany mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan segera meningkatkan transparansi dengan membuka informasi hasil seleksi yang memang dapat dipublikasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Transparansi adalah benteng pertama pencegahan korupsi. Semakin tertutup sebuah sistem, semakin sulit diawasi. Sebaliknya, ketika seluruh proses dapat diuji oleh publik, ruang bagi penyimpangan akan semakin sempit,” pungkasnya.(A6)












