BANGKALAN — Permintaan maaf Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, tampaknya gagal menghentikan badai kecaman. Pernyataan kontroversial yang diduga merendahkan profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) justru menyeret pimpinan organisasi guru itu ke ambang pelaporan pidana.
Video pernyataan Abdul Munip yang telanjur beredar luas di media sosial memantik kemarahan berbagai kalangan. Sejumlah jurnalis dan aktivis LSM menilai ucapan tersebut bukan sekadar kekeliruan verbal, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi yang bekerja dalam fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Permintaan maaf yang disampaikan setelah polemik membesar dinilai hanya langkah defensif untuk meredam tekanan. Di lapangan, gelombang penolakan terhadap penyelesaian damai terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.
Ketua Umum Face Respon (FRIC) Jawa Timur, Imam Arifin alias Anugrah, menegaskan organisasinya tengah menyiapkan laporan resmi terhadap Abdul Munip. Menurut dia, seorang pimpinan lembaga pendidikan seharusnya menjaga etika komunikasi, bukan justru mempertontonkan sikap yang memicu permusuhan antarkelompok profesi.
“Kami selaku Ketua Face Respon (FRIC) Jawa Timur akan segera melaporkan pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Madura, Abdul Munip, ke pihak berwenang,” ujar Imam Arifin, Jumat (29/5/2026).
Imam menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf terbuka. Sebab, pernyataan yang sudah tersebar secara digital telah menimbulkan dampak luas dan melukai sentimen kolektif komunitas jurnalis maupun aktivis LSM.
Ia juga mengingatkan bahaya preseden jika kasus serupa dibiarkan berhenti tanpa proses hukum. Menurut dia, pembiaran hanya akan melahirkan kesan bahwa pejabat atau pimpinan organisasi dapat dengan mudah menghina profesi lain lalu berlindung di balik surat permintaan maaf.
“Kalau ini dibiarkan selesai begitu saja, akan menjadi contoh buruk. Siapa pun bisa menghina profesi lain, lalu cukup meminta maaf ketika menuai kecaman,” katanya.
FRIC Jawa Timur mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti digital dan dokumen pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan. Mereka berencana menggunakan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami masih mengumpulkan beberapa berkas dan bukti untuk pelaporan. Paling cepat hari Senin depan akan kami laporkan ke pihak berwenang dengan dasar ancaman hukuman sesuai UU ITE,” ujar Imam.
Polemik ini bukan lagi sekadar kontroversi ucapan di media sosial. Kasus tersebut kini berkembang menjadi pertarungan soal etika pejabat publik, penghormatan terhadap profesi, dan batas kebebasan berpendapat di ruang digital.(HNF)












