Beranda / Hukum & Kriminal / Tambang Sirtu Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Blitar, Siapa yang Melindungi?

Tambang Sirtu Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Blitar, Siapa yang Melindungi?

Blitar – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Blitar. Praktik yang berulang kali menjadi sorotan publik itu seakan tidak pernah benar-benar berhenti, meski aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi yang sama.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) sore menemukan adanya aktivitas penambangan di kawasan Glagahombo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di lokasi, tampak alat sedot (diesel) beroperasi mengambil material dari bantaran sungai kantong lahar, sementara sejumlah dump truck keluar-masuk mengangkut pasir dari area tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AGS. Nama AGS disebut-sebut bukan sosok baru dalam bisnis tambang pasir di wilayah tersebut.

Lokasi tambang berada di kawasan bantaran sungai yang masuk wilayah Kecamatan Talun. Aktivitas pengerukan material secara terus-menerus menimbulkan kekhawatiran warga karena berpotensi mengubah kontur sungai, mempercepat erosi, merusak ekosistem perairan, hingga meningkatkan risiko bencana saat musim hujan.

“Kalau dibiarkan terus, yang menanggung dampaknya masyarakat sekitar. Kami hanya berharap ada penertiban sebelum terjadi musibah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena beberapa bulan sebelumnya aparat dari Polres Blitar pernah melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan kini kembali berjalan secara terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Mengapa aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin masih dapat beroperasi? Apakah terdapat pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut kembali berjalan?

Jika dugaan tidak adanya perizinan terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan usaha.

Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum maupun langkah penghentian aktivitas dari aparat terkait, baik kepolisian maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Belum diperoleh pula keterangan resmi mengenai status perizinan tambang yang diduga dikelola AGS tersebut.

Tim investigasi akan terus menelusuri legalitas usaha, alur distribusi material, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ini. Jika benar beroperasi tanpa izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan sungai.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: mengapa tambang yang pernah ditertibkan dapat kembali beroperasi, dan siapa yang selama ini memastikan aktivitas tersebut tetap berjalan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *