Beranda / Ragam / Komnas PA Jatim Dampingi Siswa Difabel, Dugaan Pencabulan di Sekolah Dasar Sidoarjo Diusut

Komnas PA Jatim Dampingi Siswa Difabel, Dugaan Pencabulan di Sekolah Dasar Sidoarjo Diusut

SIDOARJO – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa penyandang disabilitas di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sidoarjo mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban melaporkan seorang petugas satuan pengamanan (satpam) sekolah berinisial HS, 58, ke SPKT Polresta Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sepanjang 2024 hingga 2025 di lingkungan sekolah yang berada di Kecamatan Buduran. Peristiwa itu diduga berlangsung saat jam istirahat sekolah.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat dekat. Sebelumnya, terduga pelaku disebut mengancam korban dan melarangnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua maupun guru.

Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Dia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah yang sama.

“Kami meminta kepolisian Polresta Sidoarjo untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menahan terduga pelaku. Selain itu, kami mendorong penyidik untuk menggali kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah tersebut,” tegas Jaka.

Menurut dia, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum. Perlindungan terhadap korban dan keluarganya juga harus menjadi perhatian utama, terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan khusus.

Dukungan psikologis dinilai penting untuk membantu korban menghadapi trauma serta menjalani proses hukum tanpa menambah beban mental yang dialaminya.

Komnas PA Jatim menekankan bahwa pendampingan diperlukan agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sementara itu, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *