Beranda / Ragam / Karnaval Sound Horeg di Coban Blimbing Diprotes, Dancer Jadi Sorotan

Karnaval Sound Horeg di Coban Blimbing Diprotes, Dancer Jadi Sorotan

PASURUAN — Gelaran karnaval dengan parade sound horeg di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai protes dari sejumlah masyarakat. Sorotan terutama tertuju pada penampilan dancer yang dinilai tidak semestinya dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.

Kegiatan yang berlangsung Jumat malam (25/9/2026) itu juga dipersoalkan karena warga menilai pelaksanaannya tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan maupun imbauan para ulama dan tokoh agama setempat.

Perbincangan mengenai kegiatan tersebut semakin ramai setelah rekaman video karnaval beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @zulaicha_icha. Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam respons dari warganet yang mempertanyakan penampilan dancer dalam parade sound horeg.

Seorang warga Dusun Coban Blimbing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, keberadaan dancer bukan sekadar spontanitas dalam acara. Menurut dia, sejumlah peserta sound memang mendatangkan dancer dari luar daerah.

“Semua peserta sound itu sengaja mengundang dancer dari luar daerah. Istilahnya booking dancer,” ujarnya, Jumat malam (25/9/2026).

Warga tersebut menyayangkan kegiatan tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah ada imbauan dari sejumlah kiai dan asatidz agar hiburan masyarakat tetap memperhatikan norma kesusilaan dan ketertiban lingkungan.

Dipersoalkan karena Diduga Tak Sejalan dengan SE Bupati

Persoalan semakin mencuat karena masyarakat menilai pertunjukan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 100.3.4.1/ /424.011/2026 mengenai penyelenggaraan hiburan rakyat dan karnaval.

Dalam SE tersebut disebutkan adanya pembatasan terhadap bentuk hiburan yang mengarah pada pornoaksi, termasuk sexy dance. Selain itu, penyelenggaraan sound system dengan tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat tetap berlangsung apabila memang terdapat ketentuan yang secara tegas membatasi bentuk hiburan dalam kegiatan karnaval.

“Kalau memang sudah ada aturan dan imbauan, mestinya pelaksana kegiatan memahami batasannya. Jangan sampai acara hiburan justru menimbulkan keresahan,” ujar warga tersebut.

Imbauan Ulama Juga Dipertanyakan

Sorotan terhadap karnaval Coban Blimbing tidak berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan. Masyarakat juga mengaitkannya dengan sikap para ulama dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah menyampaikan imbauan mengenai penyelenggaraan sound carnival.

Forum ulama dan pengasuh pondok pesantren di Pasuruan bahkan disebut telah menyampaikan petisi tertanggal 16 September 2026 yang berisi desakan agar kegiatan hiburan yang dinilai mengarah pada kemungkaran ditertibkan.

Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di tingkat desa.

Mereka berharap pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

Pasalnya, jika aturan hanya berhenti pada surat edaran sementara pelaksana kegiatan dapat mengabaikannya, tujuan pemerintah menjaga ketertiban, kenyamanan dan norma sosial masyarakat berpotensi tidak tercapai.

Warga pun meminta adanya klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak terkait mengenai izin, bentuk kegiatan, serta pengawasan terhadap parade sound horeg tersebut.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata soal sound horeg atau karnaval. Yang dipertanyakan adalah konsistensi terhadap aturan yang sudah dibuat dan penghormatan terhadap norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *