Beranda / Hukum & Kriminal / Tanda Tangan Warga Diduga Dipalsukan, Sengketa Tanah Buduran Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah

Tanda Tangan Warga Diduga Dipalsukan, Sengketa Tanah Buduran Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah

BANGKALAN – Sengketa batas tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai membuka persoalan yang lebih serius. Bukan sekadar tarik-menarik batas lahan, muncul dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang tanda tangannya dipersoalkan oleh dua warga.

SA dan SF mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen berjudul “Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.”

Namun, dalam dokumen tersebut, nama keduanya tercantum sebagai pemilik tanah yang berbatasan. Bahkan terdapat tanda tangan yang disebut-sebut sebagai tanda tangan SA dan SF.

Keduanya membantah keras.

“Kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Ini murni pencatutan. Bagaimana tanda tangan kami bisa muncul dalam surat batas bidang tanah di Desa Buduran?” ujar SA dan SF.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena dokumen yang dipersoalkan itu disebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Buduran untuk mendapatkan pengesahan.

Di titik inilah persoalan mulai melebar.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Buduran, terdapat pihak yang datang membawa dokumen tersebut dan meminta agar kepala desa membubuhkan tanda tangan. Pihak yang membawa dokumen itu disebut diduga menjalankan perintah seorang pria berinisial BN.

Tidak berhenti pada permintaan tanda tangan. Menurut kepala desa, muncul pula ancaman akan menempuh jalur pidana apabila pemerintah desa tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.

“Iya, betul. Ada orang yang diduga disuruh BN. Kalau ini tidak ditandatangani klebun (kepala desa), katanya akan dilaporkan ke Polda Jatim,” ungkap Kepala Desa Buduran.

Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, bagi SA dan SF, munculnya dokumen dengan tanda tangan yang mereka bantah, kemudian dibawa ke kantor desa untuk mendapatkan pengesahan, merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.

Mereka menduga terdapat rangkaian tindakan yang perlu dibongkar secara menyeluruh.

Nama BN dan HD pun disebut oleh SA dan SF. Keduanya menduga kedua nama tersebut memiliki keterkaitan dengan sengketa batas tanah yang kini memanas.

Bahkan, mereka menduga persoalan tersebut mengarah pada praktik mafia tanah.

Namun, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Belum ada putusan pengadilan atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan BN maupun HD terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau terlibat dalam jaringan mafia tanah.

KUNCI PERKARA ADA PADA DOKUMEN ASLI

SA dan SF kini memilih tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar asal-usul dokumen serta keaslian tanda tangan dapat diuji secara objektif.

Menurut keduanya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang membawa surat ke kantor desa.

Aparat perlu menelusuri siapa yang membuat dokumen, siapa yang memberikan data, siapa yang mencantumkan nama SA dan SF, siapa yang membubuhkan tanda tangan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat.

Dokumen asli juga dinilai menjadi barang penting yang harus diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kalau memang tanda tangan kami asli, silakan buktikan. Kalau bukan, juga harus dibuktikan secara forensik. Kami ingin semuanya terang,” tegas SA dan SF.

Pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurai persoalan tersebut. Dari sana dapat diketahui apakah tanda tangan yang tercantum dalam dokumen benar berasal dari SA dan SF atau terdapat indikasi pemalsuan.

Tidak kalah penting, aparat juga dapat menelusuri rangkaian pembuatan dokumen dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Sebab, apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanahan, persoalannya tidak lagi sebatas konflik batas tanah antarwarga.

Ada aspek pidana yang harus diperiksa.

JANGAN SAMPAI DOKUMEN CACAT JADI DASAR PENETAPAN BATAS

SA dan SF juga meminta agar penyelesaian batas tanah dikembalikan pada mekanisme pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penentuan batas bidang tanah semestinya mengacu pada alas hak, dokumen pertanahan yang sah, data administrasi pertanahan, serta hasil pengukuran resmi instansi berwenang.

Bukan berdasarkan dokumen yang keasliannya masih dipersoalkan.

Mereka juga meminta pemerintah desa berhati-hati dalam memberikan pengesahan terhadap dokumen yang berkaitan dengan hak dan batas tanah warga.

Apalagi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pihak yang berbatasan, tetapi dokumen pendukungnya justru dibantah oleh warga yang namanya tercantum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Jika laporan resmi benar-benar dilayangkan, pemeriksaan terhadap dokumen asli, para pihak yang membuat dan membawa dokumen, serta pihak yang mengetahui proses pembuatannya menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara.

Termasuk menguji keterangan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap pemerintah desa.

Satu hal yang masih menjadi tanda tanya besar adalah: siapa yang sebenarnya membuat dokumen tersebut, dari mana tanda tangan SA dan SF diperoleh, dan untuk kepentingan siapa dokumen itu digunakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.

BN, HD, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Sampai terdapat pembuktian hukum yang berkekuatan tetap, seluruh dugaan terhadap pihak-pihak tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *