JAKARTA – Ironi itu muncul dari balik pintu ruang sidang. Ketika masyarakat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, aparatur yang selama ini menopang jalannya persidangan justru tengah memperjuangkan rasa keadilan bagi dirinya sendiri.
Kegelisahan ASN nonhakim di lingkungan empat peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) kini tak lagi sebatas keluhan. Persoalan kesejahteraan mulai mengerucut menjadi pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan Mahkamah Agung.
Pemicu utamanya adalah kesenjangan tunjangan yang dinilai terlalu lebar.
Di satu sisi, tunjangan hakim mengalami peningkatan. Di sisi lain, aparatur kepaniteraan dan kejurusitaan masih menghadapi besaran tunjangan jabatan yang dinilai tidak sebanding dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab mereka.
Bahkan, tunjangan Panitera Pengganti yang disebut dalam pemberitaan hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Data yang pernah disampaikan dalam rapat dengan DPR menunjukkan tunjangan Panitera Pengganti berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp450 ribu, bergantung kelas dan tingkat pengadilan.
Kondisi tersebut menjadi semakin kontras ketika dibandingkan dengan besarnya rapelan tunjangan hakim yang menjadi salah satu pemicu munculnya aspirasi ASN nonhakim. Persoalan ini bahkan telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR yang menilai terdapat kesenjangan kesejahteraan antara hakim dan jajaran kepaniteraan.
Bukan menolak kesejahteraan hakim.
Itulah garis yang hendak ditegaskan ASN nonhakim. Mereka tidak mempersoalkan apabila hakim mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Yang dipersoalkan adalah ketika aparatur yang berada di dalam satu ekosistem persidangan merasa belum memperoleh penghargaan yang sepadan.
Panitera menyiapkan administrasi perkara dan membantu proses penyelesaian perkara. Jurusita menjalankan tugas pemanggilan dan tugas lapangan lainnya. Sementara jajaran kesekretariatan menopang operasional pengadilan.
Tanpa mereka, roda administrasi dan pelayanan peradilan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, tuntutan mereka kini dibuat lebih terstruktur. Bahkan, jika tidak ada realisasi, muncul ancaman aksi demonstrasi dan penghentian keikutsertaan dalam persidangan selama satu hingga dua minggu.
Ancaman tersebut tentu bukan persoalan kecil.
Sebab, apabila benar dilakukan, dampaknya tidak hanya dirasakan internal lembaga peradilan. Masyarakat pencari keadilan juga berpotensi menjadi pihak yang terkena imbas.
Di tengah tuntutan itu, mereka telah menyusun enam poin pernyataan sikap.
ENAM POIN PERNYATAAN SIKAP
Pernyataan Sikap Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Kejurusitaan Pengadilan
Pada hari ini, Jum’at tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Kami Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya usulan “Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita dalam Rumpun Hukum dan Peradilan” yang telah disusun oleh Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia (PASPI);
2. Mendorong agar status Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita segera masuk (prioritas) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sesuai Karakteristik Lembaga Negara agar ada kepastian hukum bagi Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Bersedia dimintai keterangan terkait dukungan ini secara langsung atau tidak langsung (secara elektronik atau zoom) oleh Pemerintah Republik Indonesia (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Legislatif) serta Mahkamah Agung Republik Indonesia (Yudikatif) apabila diperlukan;
4. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing;
5. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK Mahkamah Agung Republik Indonesia atau 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Jurusita Penggantı) dalam jangka waktu I (satu) Duian kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing
6. Poin 4 dan 5 di atas yang mana waktu dan tempat akan dilaksanakan bersamaan serta ditentukan kemudian. (*)
Enam poin tersebut menunjukkan bahwa keresahan yang sebelumnya berada di balik meja kepaniteraan kini mulai bergerak ke ruang publik.
Desakan itu juga bukan muncul tanpa konteks. Pada Januari 2026, aspirasi mengenai kesenjangan kesejahteraan panitera dan jurusita telah disampaikan kepada DPR. Komisi III bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Mahkamah Agung.
MA sendiri pada Maret 2026 menerbitkan dokumen terkait penyesuaian tunjangan jabatan Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti di lingkungan peradilan umum.
Namun, aspirasi yang dituangkan dalam enam poin pernyataan sikap tersebut menunjukkan bahwa bagi sebagian aparatur, persoalan kesejahteraan belum dianggap selesai.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar berapa besar tunjangan yang diterima.
Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan aparatur yang setiap hari berada di belakang proses pencarian keadilan.
Sebab, akan menjadi ironi jika lembaga yang bertugas memberikan keadilan kepada masyarakat justru membiarkan persoalan rasa keadilan tumbuh di lingkungan internalnya sendiri.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah tuntutan tersebut akan dijawab dengan kebijakan nyata, atau justru dibiarkan berkembang menjadi aksi yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan?












