Beranda / Hukum & Kriminal / Anak Difabel Dicabuli Berulang, Komnas PA: Ini Perbuatan Sadis

Anak Difabel Dicabuli Berulang, Komnas PA: Ini Perbuatan Sadis

SURABAYA – Panti asuhan seharusnya menjadi tempat terakhir bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Bukan justru menjadi ruang yang membuat mereka semakin rentan menjadi korban kekerasan.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas tunanetra di sebuah panti asuhan di Surabaya memantik kecaman keras dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya Syaiful Bahri.

Menurut Syaiful, kasus tersebut bukan sekadar tindakan kriminal. Ada persoalan serius menyangkut lemahnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak yang berada di lembaga pengasuhan.

“Anak tersebut anak difabel dan menjadi korban perbuatan kalau saya bilang sadis, tidak beradab. Karena yang harusnya dilindungi, diayomi, dan juga dibimbing, ternyata malah dicabuli sampai beberapa tahun,” tegas Syaiful.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras. Sebab, korban merupakan anak penyandang disabilitas yang semestinya mendapatkan perlindungan berlapis. Apalagi anak tersebut telah tinggal di panti sejak masih kecil.

Ironisnya, dugaan kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan panti. Dugaan pencabulan disebut berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Kondisi tersebut, kata Syaiful, tidak boleh kembali terjadi.

Syaiful meminta pemerintah dan lembaga terkait tidak berhenti pada penanganan setelah kasus mencuat. Pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.

“Perlu juga adanya asesmen khusus dan terus berkelanjutan yang melibatkan semua aspek,” tegasnya.

Menurut dia, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pengelola panti. Pemerintah, masyarakat, pendamping anak, hingga pemerhati perlindungan anak harus ikut memastikan lingkungan pengasuhan benar-benar aman.

“Pengawasan perlu juga dilakukan dari pemerintahan yang ada. Lalu tokoh-tokoh masyarakat, hingga para pendamping dan pemerhati anak,” ujarnya.

Syaiful menilai, jangan sampai pengawasan terhadap panti hanya dilakukan ketika ada persoalan. Setelah kasus mereda, kontrol kembali longgar.

Justru lembaga yang menampung anak-anak rentan harus mendapat pengawasan berkelanjutan. Termasuk memastikan siapa saja yang berinteraksi langsung dengan anak, bagaimana mekanisme pengaduan, serta apakah anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah keberanian anak untuk melapor. Syaiful menilai anak-anak yang tinggal di lembaga pengasuhan harus diberikan pemahaman mengenai hak-haknya. Mereka harus tahu bahwa tidak seorang pun berhak melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Syaiful Bahri Ketua Komnas perlindungan anak kota Surabaya

“Perlu adanya kesinambungan tentang sosialisasi tentang dampak kekerasan dan bagaimana anak-anak punya hak untuk bisa berbicara dan mengadu,” katanya.

Menurutnya, edukasi semacam itu tidak boleh dilakukan sekali kemudian selesai. Harus menjadi bagian dari sistem perlindungan anak di setiap lembaga pengasuhan.

Sebab, ketika seorang anak takut berbicara, pelaku justru memiliki ruang lebih besar untuk mengulangi perbuatannya.

Syaiful juga mendorong proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas. Ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan berharap penegakan hukum memberikan pembelajaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap korban berinisial S, 14, yang merupakan penyandang tunanetra. Korban telah tinggal di panti bersama kakaknya sejak sekitar 2016 karena ibunya bekerja sebagai pekerja migran.

Tersangka berinisial SN, 22. Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming meminjamkan telepon seluler. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

“Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Bagi Syaiful, kasus tersebut harus menjadi catatan merah bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap lembaga pengasuhan anak.

Panti asuhan tidak cukup hanya memiliki gedung, pengasuh, dan anak-anak yang tinggal di dalamnya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak benar-benar terlindungi.

“Anak harus mendapatkan haknya untuk terlindungi, bisa menempuh pendidikan, juga hak lainnya secara utuh. Nah, ini jadi catatan kita bersama-sama,” pungkas Syaiful.

Pesannya jelas: jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi rumah aman justru berubah menjadi ruang yang membuat anak hidup dalam ketakutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *