Oleh : Timbul Priyadi, SH., MH. (Praktisi Hukum)
Founder & Managing Partners Law Office Legal Justitia & Co’
Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (2014 – 2024)
Pendahuluan:
Selama lebih dari dua dekade, pemberantasan korupsi di Indonesia dibayangi satu persoalan mendasar: di manakah batas antara risiko bisnis (business risk) dan tindak pidana korupsi. Kaburnya garis demarkasi tersebut telah mendorong kecenderungan overcriminalization, ketika kerugian bisnis, sengketa kontraktual, atau error of business judgment kerap ditarik ke ranah pidana hanya karena melibatkan badan usaha yang mengelola kekayaan negara. Akibatnya, hukum pidana bergeser dari ultimum remedium menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan yang sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, administrasi, atau tata kelola korporasi. Dampaknya tidak hanya berupa ketidakpastian hukum, tetapi juga lahirnya budaya defensive governance: direksi BUMN, pimpinan BLU, maupun pengelola PTN-BH menjadi enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir setiap risiko bisnis berujung pada kriminalisasi.
Dalam konteks itulah paparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, pada Seminar Nasional Beyond Business Risk patut dipandang sebagai momentum penting. Penegasan bahwa tidak setiap kerugian korporasi merupakan kerugian negara dan tidak setiap keputusan bisnis yang gagal merupakan tindak pidana korupsi bukan sekadar pandangan akademik, melainkan dapat dibaca sebagai arah awal judicial policy Mahkamah Agung dalam menegaskan batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan kewenangan. Pandangan tersebut juga sejalan dengan perkembangan doktrin hukum yang selama ini dibangun melalui Fatwa Mahkamah Agung, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai actual loss, SEMA Nomor 10 Tahun 2020, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Karena itu, persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi kekurangan norma, melainkan konsistensi penerapannya. Ujian sesungguhnya bagi Mahkamah Agung bukanlah melahirkan doktrin baru, tetapi memastikan bahwa garis demarkasi antara business risk dan tindak pidana korupsi benar-benar hidup dalam putusan-putusannya. Konsistensi itulah yang akan menentukan apakah hukum pidana tetap menjadi instrumen untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan, atau justru berubah menjadi sarana kriminalisasi terhadap setiap keputusan bisnis yang berakhir tidak sesuai harapan.
Evolusi Doktrin: Dari Business Judgment Rule Menuju Judicial Policy Mahkamah Agung
Pergeseran paradigma ini lahir dari kesadaran bahwa pendekatan yang terlalu formalistik telah mendorong kriminalisasi terhadap kerugian bisnis yang belum tentu bersumber dari perbuatan melawan hukum. Dalam dunia usaha, kerugian, penurunan nilai aset, maupun kegagalan kontrak merupakan bagian dari dinamika bisnis yang tidak selalu identik dengan korupsi.
Atas dasar itu, berkembanglah Business Judgment Rule, doktrin yang menempatkan proses pengambilan keputusan sebagai ukuran utama pertanggungjawaban direksi. Selama keputusan diambil secara sah, berdasarkan informasi yang memadai, dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan, hukum memberikan perlindungan terhadap risiko bisnis yang timbul. Sebaliknya, ketika keputusan diwarnai penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, perlindungan tersebut gugur dan hukum pidana memperoleh legitimasi untuk bekerja.
Fatwa Mahkamah Agung Tahun 2006 mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan prinsip actual loss, SEMA Nomor 10 Tahun 2020, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menunjukkan satu benang merah yang sama: kerugian korporasi tidak otomatis merupakan kerugian negara, dan kegagalan bisnis tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa hukum pidana harus membedakan secara proporsional antara risiko bisnis, kesalahan administratif, sengketa kontraktual, dan perbuatan koruptif.
Namun, perkembangan doktrin hanya akan bermakna apabila diikuti konsistensi dalam praktik peradilan. Tantangan Mahkamah Agung hari ini bukan lagi membangun doktrin baru, melainkan memastikan bahwa evolusi pemikiran hukum tersebut benar-benar menjadi judicial policy yang hidup dalam setiap putusan. Konsistensi itulah yang akan memberikan kepastian mengenai batas antara business risk dan criminal conduct, sekaligus menjaga agar hukum pidana tetap efektif memberantas korupsi tanpa berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap setiap keputusan bisnis yang berakhir merugi.
Ketika Praktik Penegakan Hukum Belum Bergerak Seiring Doktrin
Meskipun doktrin hukum telah berkembang ke arah yang lebih proporsional, praktik penegakan hukum belum sepenuhnya mengikutinya. Dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan BUMN, BLU, maupun PTN-BH, kerugian bisnis masih kerap dipandang identik dengan kerugian negara. Penilaian sering kali bertumpu pada hasil akhir—adanya pembayaran, keterlambatan penyerahan barang, atau temuan kerugian dalam laporan audit—tanpa menempatkan hubungan kontraktual sebagai proses bisnis yang dinamis. Padahal, pelaksanaan kontrak tidak berhenti pada saat pembayaran dilakukan, melainkan terus berkembang melalui pengiriman bertahap, perbaikan kualitas, retur, kompensasi, maupun penyelesaian kewajiban para pihak.
Kecenderungan tersebut terlihat dalam penggunaan pendekatan cut-off audit, yaitu menilai kerugian berdasarkan kondisi pada satu titik waktu tertentu. Pendekatan ini mungkin relevan untuk kepentingan administrasi atau pelaporan keuangan, tetapi tidak memadai sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana tidak cukup membuktikan adanya kerugian finansial, melainkan juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, serta mens rea. Tanpa pembuktian unsur-unsur tersebut, kerugian bisnis tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesenjangan antara doktrin dan praktik itu tercermin dalam sejumlah perkara yang kini diperiksa pengadilan, termasuk perkara pengadaan biji kakao antara PT Pagilaran dan Universitas Gadjah Mada yang sedang diperiksa pada tingkat kasasi. Terlepas dari putusan akhirnya, perkara tersebut memperlihatkan persoalan metodologis yang luas: konstruksi kerugian negara dibangun berdasarkan potret pada satu waktu yaitu pada saat terjadi pencairan belum ada pengiriman barang (cut-off), sementara dinamika hubungan kontraktual—pengiriman bertahap, mekanisme retur, penggantian barang, maupun penyelesaian kewajiban para pihak—tidak sepenuhnya menjadi bagian dari penilaian. Pendekatan dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada satu rangkaian fakta yang utuh dan pada pendekatan penegakan hukum yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakter hubungan bisnis.
Konsekuensinya tidak hanya dirasakan para pihak yang berperkara, tetapi juga memengaruhi tata kelola korporasi dan pelayanan publik. Ketika setiap keputusan bisnis berpotensi dievaluasi bertahun-tahun kemudian melalui pendekatan pidana, para pengambil keputusan cenderung memilih opsi yang paling aman, bukan yang paling tepat. Akibatnya, budaya defensive governance berkembang, menghambat inovasi, investasi, dan fleksibilitas yang justru menjadi tujuan reformasi tata kelola BUMN, BLU, dan PTN-BH. Dalam jangka panjang, biaya ekonomi dan hilangnya peluang pembangunan akibat ketakutan mengambil keputusan dapat jauh lebih besar daripada kerugian yang hendak dicegah melalui kriminalisasi.
Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa keberhasilan sistem hukum diukur dari kemampuannya menciptakan keteraturan sosial yang mendukung pembangunan, bukan semata-mata dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Senada dengan itu, Herbert L. Packer menegaskan bahwa orientasi crime control harus tetap berjalan dalam koridor due process of law. Karena itu, tantangan penegakan hukum Indonesia bukanlah memilih antara melindungi dunia usaha atau memberantas korupsi. Keduanya hanya dapat berjalan beriringan apabila hukum mampu membedakan secara tegas antara business risk, kesalahan administratif, wanprestasi, dan criminal conduct. Di sinilah judicial policy Mahkamah Agung menjadi penting: memastikan hukum pidana tetap tajam terhadap penyalahgunaan kewenangan, tetapi tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap setiap keputusan bisnis yang berakhir merugi atau bahkan permasalahan kontraktual yang telah selesai jauh sebelum adanya proses pidana.
Menegaskan Garis Demarkasi antara Business Risk dan Korupsi
Pada titik inilah arti penting judicial policy Mahkamah Agung menjadi semakin nyata. Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini sesungguhnya bukan lagi kekurangan norma, melainkan belum seragamnya penerapan norma oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Fatwa Mahkamah Agung mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang actual loss, SEMA Nomor 10 Tahun 2020, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah membentuk fondasi yang relatif utuh. Yang masih dibutuhkan adalah konsistensi penerapannya melalui putusan-putusan pengadilan yang mampu memberikan kepastian hukum. Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memegang peran strategis untuk memastikan bahwa perkembangan doktrin tersebut tidak berhenti sebagai konstruksi normatif, tetapi menjadi pedoman yang hidup dalam praktik peradilan.
Dalam perspektif itu, judicial policy Mahkamah Agung setidaknya perlu menegaskan tiga prinsip fundamental.
Pertama, kerugian korporasi tidak dapat dipersamakan secara otomatis dengan kerugian keuangan negara. Penilaian mengenai kerugian harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat keseluruhan hubungan hukum yang melatarbelakangi suatu transaksi. Dinamika kontrak, mekanisme pemulihan, penggantian barang, kompensasi, maupun penyelesaian kewajiban para pihak merupakan bagian dari realitas bisnis yang tidak boleh diabaikan. Pendekatan yang hanya bertumpu pada satu titik waktu (cut-off approach) memang mungkin memadai untuk kepentingan administrasi atau audit, tetapi tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana menuntut pembuktian yang utuh mengenai adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan kerugian negara yang benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar kerugian yang bersifat administratif atau sementara.
Kedua, Business Judgment Rule harus menjadi standar dalam menilai pertanggungjawaban pidana pengambil keputusan. Yang diuji bukanlah berhasil atau gagalnya suatu keputusan bisnis, melainkan legalitas proses pengambilan keputusan itu sendiri. Apabila keputusan diambil berdasarkan kewenangan yang sah, informasi yang memadai, analisis risiko yang rasional, itikad baik, dan tanpa benturan kepentingan, maka kegagalan bisnis tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, suap, manipulasi, rekayasa pengadaan, atau tindakan yang sejak awal ditujukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka perlindungan Business Judgment Rule tidak lagi berlaku dan hukum pidana harus diterapkan secara tegas. Dengan pendekatan ini, hukum tidak menghukum kegagalan bisnis, tetapi menghukum penyalahgunaan amanah publik.
Ketiga, prinsip yang sama harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh badan hukum yang diberi ruang untuk mengelola sumber daya secara profesional, baik BUMN, BLU, maupun PTN-BH. Ketiganya memang memiliki karakter hukum yang berbeda, tetapi dibentuk dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan aset, pelayanan, investasi, riset, dan kerja sama agar tidak terjebak dalam birokrasi yang kaku. Fleksibilitas tersebut secara inheren mengandung risiko. Karena itu, ukuran pertanggungjawaban hukumnya tidak boleh semata-mata berorientasi pada hasil (result oriented), melainkan juga harus menilai proses pengambilan keputusan (process oriented). Hanya dengan pendekatan demikian tujuan pembentuk undang-undang untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan daya saing dapat diwujudkan tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas.
Konsistensi terhadap tiga prinsip tersebut akan memberikan manfaat yang jauh melampaui penyelesaian perkara-perkara korupsi. Kepastian mengenai batas antara business risk dan criminal conduct akan menciptakan iklim tata kelola yang lebih sehat, meningkatkan keberanian direksi BUMN mengambil keputusan investasi yang rasional, mendorong BLU berinovasi dalam pelayanan publik, serta memberikan ruang bagi PTN-BH untuk mengembangkan riset, kemitraan, dan komersialisasi hasil inovasi tanpa selalu dibayangi ancaman kriminalisasi. Kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya melindungi individu yang mengambil keputusan secara profesional, tetapi juga menjadi prasyarat bagi terciptanya tata kelola ekonomi nasional yang lebih produktif dan kompetitif.
Namun demikian, garis demarkasi yang lebih tegas tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelonggaran terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, justru dengan membatasi ruang kriminalisasi terhadap kegagalan bisnis, aparat penegak hukum dapat memusatkan perhatian pada perilaku yang benar-benar koruptif: penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, manipulasi pengadaan, pencucian uang, serta berbagai bentuk criminal fraud yang secara nyata merugikan keuangan negara. Hukum pidana akan bekerja lebih efektif ketika diarahkan pada perbuatan yang memang mengandung niat jahat (mens rea), bukan pada setiap keputusan bisnis yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana diproyeksikan.
Dengan demikian, judicial policy Mahkamah Agung sesungguhnya bukan sekadar pedoman teknis bagi hakim dalam memutus perkara korupsi. Lebih dari itu, ia merupakan instrumen untuk mengembalikan hukum pidana pada fungsi dasarnya sebagai ultimum remedium sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, tata kelola korporasi yang sehat, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Putusan-putusan Mahkamah Agung pada masa mendatang akan menjadi penentu apakah garis demarkasi antara business risk dan tindak pidana korupsi benar-benar ditegakkan atau tetap menjadi konsep yang hanya hidup dalam ruang seminar dan literatur akademik.
Penutup: Konsistensi sebagai Ujian Judicial Policy
Yang dipertaruhkan pada akhirnya bukan hanya nasib direksi BUMN, pimpinan BLU, atau pengelola PTN-BH yang berhadapan dengan proses hukum, melainkan kredibilitas sistem hukum Indonesia. Negara hukum yang modern tidak diukur dari banyaknya perkara korupsi yang diproses, tetapi dari kemampuannya membedakan secara tegas antara risiko bisnis, kesalahan administratif, wanprestasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ketika seluruh kerugian korporasi diperlakukan sebagai kerugian negara, hukum pidana kehilangan proporsionalitasnya. Sebaliknya, ketika penyalahgunaan kewenangan disamarkan sebagai risiko bisnis, pemberantasan korupsi kehilangan legitimasi.
Dalam konteks itulah paparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada Seminar Beyond Business Risk layak dicermati sebagai arah judicial policy Mahkamah Agung. Tantangannya kini bukan lagi membangun doktrin baru, melainkan memastikan bahwa prinsip Business Judgment Rule, actual loss, dan karakter korporatif BUMN, BLU, serta PTN-BH diterapkan secara konsisten dalam putusan pengadilan.
Pemberantasan korupsi harus tetap tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, manipulasi pengadaan, dan berbagai bentuk criminal fraud. Namun, ketegasan itu tidak boleh dibangun melalui kriminalisasi terhadap setiap keputusan bisnis yang berakhir merugi. Hukum pidana akan efektif apabila difokuskan pada perilaku koruptif yang nyata, sementara risiko bisnis dan sengketa kontraktual diselesaikan melalui rezim hukum yang tepat.
Pada akhirnya, keberhasilan judicial policy Mahkamah Agung akan diukur dari kemampuannya menegaskan garis demarkasi antara business risk dan criminal conduct. Sebab, hukum pidana yang adil bukanlah hukum yang menghukum setiap kerugian, melainkan hukum yang mampu membedakan secara tepat antara kegagalan bisnis dan korupsi.
Daftar Referensi
Efendi, A., Susanti, D. O., & Suwardi. (2024). Kerugian Bisnis Persero: Business Judgment Rule Versus Delik Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 193–209.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2006). Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tentang Kedudukan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Prim Haryadi. (2026, 15 Juli). Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Beyond Business Risk, Jakarta.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.












