Beranda / Ragam / Penggeledahan Bekas Restoran Jampidsus Tuai Sorotan, IJH Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Kesan “Perang” Antar APH

Penggeledahan Bekas Restoran Jampidsus Tuai Sorotan, IJH Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Kesan “Perang” Antar APH

Surabaya – Penggeledahan bekas restoran yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik. Langkah penegakan hukum tersebut memunculkan beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya friksi di antara aparat penegak hukum (APH).

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai aparat penegak hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan koordinasi antarlembaga.

Dany Tri Handianto

“Publik tentu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi. Namun, apabila tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa komunikasi yang baik dan memunculkan persepsi saling berhadapan antarpenegak hukum, maka yang dirugikan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri,” ujar Dany.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap institusi memiliki kewenangan yang diatur undang-undang. Karena itu, seluruh proses penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum.

“Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah sedang terjadi perang antar-APH, khususnya antara Kortastipidkor Polri dan jajaran Pidsus Kejaksaan Agung. Persepsi seperti ini sangat berbahaya karena dapat menggerus wibawa negara dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Dany menambahkan, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara independen, objektif, dan terbuka. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah, seluruh institusi juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi liar.

“Penegakan hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai arena adu kekuatan antarlembaga. Yang harus ditunjukkan kepada publik adalah sinergi, integritas, dan komitmen bersama dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

IJH juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum saling menghormati kewenangan masing-masing serta mengedepankan prinsip due process of law. Setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etik, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan ataupun rivalitas institusional.

Menurut Dany, pemerintah dan pimpinan lembaga penegak hukum perlu segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat apabila polemik ini terus berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas penegakan hukum dan memastikan fokus pemberantasan korupsi tidak terganggu oleh persepsi adanya persaingan antarpenegak hukum.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa setiap tindakan semata-mata dilakukan demi kepentingan hukum, bukan untuk membangun narasi konflik antarlembaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *