Beranda / Hukum & Kriminal / Advokat Diskors 12 Bulan, DKD PERADI Malang: Konflik Kepentingan Dinilai Berat

Advokat Diskors 12 Bulan, DKD PERADI Malang: Konflik Kepentingan Dinilai Berat

MALANG – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan sanksi tegas kepada advokat Abd. Azis, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H. atas dugaan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara sengketa tanah. Putusan dibacakan dalam sidang etik, Selasa (23/6/2026).

Majelis menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran karena berada dalam posisi konflik kepentingan (conflict of interest), setelah diketahui berpindah posisi menjadi kuasa hukum pihak yang berseberangan dengan mantan kliennya dalam perkara yang sama.

Atas pelanggaran tersebut, DKD menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama 12 bulan serta kewajiban membayar biaya perkara Rp5 juta.

Gunakan informasi klien untuk pihak lawan

Kasus bermula dari hubungan hukum antara Abd. Azis dan Sunardi, pensiunan asal Yogyakarta, yang sejak 2020 menggunakan jasa advokat tersebut untuk menangani sengketa tanah di wilayah Sukun, Kota Malang.

Dalam proses persidangan etik, terungkap Sunardi telah menyerahkan sejumlah dana untuk kepentingan penanganan perkara. Bukti transfer dan kwitansi menunjukkan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.

Namun dalam perkembangan kasus, Abd. Azis kemudian beralih menjadi kuasa hukum pihak lawan, Mochammad Muhyiddin Muladawilah, dalam perkara yang sama.

Majelis juga menemukan bahwa informasi yang diperoleh dari hubungan kuasa hukum sebelumnya diduga digunakan dalam posisi berseberangan dengan mantan kliennya.

Mantan klien dilaporkan dan sempat ditahan

Selain berpindah posisi, Abd. Azis juga diketahui melayangkan somasi kepada Sunardi serta melaporkannya ke Polresta Malang atas dugaan penggelapan.

Laporan tersebut berujung pada penahanan Sunardi selama kurang lebih dua bulan. Hingga kini, status hukumnya masih tercatat sebagai tersangka.

Sunardi dalam keterangannya menyebut dirinya merasa dirugikan karena informasi yang ia berikan sebagai klien diduga digunakan untuk melawannya.

DKD: pelanggaran etik berat

Majelis DKD PERADI Malang menegaskan advokat merupakan profesi officium nobile yang wajib menjaga loyalitas, kerahasiaan, dan integritas terhadap klien.

Tindakan teradu dinilai sebagai pelanggaran etik berat karena mencederai kepercayaan klien dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Majelis juga menilai terdapat unsur keuntungan ganda karena teradu menangani pihak-pihak yang saling berlawanan dalam satu perkara.

Pembelaan ditolak

Dalam sidang, teradu berdalih sebagian hubungan hukum terjadi sebelum dirinya resmi disumpah sebagai advokat pada 2022. Namun majelis menolak argumentasi tersebut.

DKD menilai pelanggaran tetap berlanjut setelah pengangkatan resmi, sehingga tetap dapat dikenakan sanksi etik.

Majelis juga menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan. Pelanggaran disebut dilakukan berulang, merugikan klien secara materiil dan psikologis, serta merusak citra profesi advokat.

Banding dipertimbangkan

Pihak pengadu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang menyatakan masih mengkaji kemungkinan banding. Mereka menilai sanksi skorsing 12 bulan belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sebelumnya, pengadu meminta agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Catatan DKD

Majelis menegaskan putusan ini menjadi peringatan bagi profesi advokat agar menjaga kepercayaan publik. Pelanggaran etik, menurut majelis, tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai integritas sistem peradilan.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *