Gresik – Sebuah surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, memicu tanda tanya besar setelah memuat keterangan status perkawinan yang diduga bertentangan dengan dokumen resmi negara.
Dalam dokumen yang diperoleh awak media, tercantum Surat Keterangan Kepala Desa Tenaru Nomor: 146/207/438.7.8.6/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang menerangkan bahwa seorang warga bernama Khoirunnisa Al Karim bersama suaminya, Moch Eri Saputra, berstatus perkawinan “Cerai Hidup”.
Padahal berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0790/070/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Driyorejo, keduanya tercatat telah menikah secara sah.
Keabsahan status “cerai hidup” tersebut semakin dipertanyakan setelah awak media melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Gresik. Petugas Customer Service (CS) Pengadilan Agama Gresik menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya perkara perceraian atas nama pasangan tersebut.
“Belum pernah ada permohonan gugatan cerai atas nama Khoirunnisa Al Karim maupun Moch Eri Saputra,” terang petugas CS Pengadilan Agama Gresik kepada awak media, Jumat (12/06/2026).
Kejanggalan semakin menguat ketika Khoirunnisa mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tenaru terkait surat keterangan tersebut. Menurut keterangannya, kepala desa mengakui bahwa surat itu dibuat oleh pihak desa.
Namun ketika awak media melakukan konfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Tenaru justru membantah telah membuat atau menerbitkan surat keterangan dimaksud.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi terkait proses penerbitan dokumen yang memuat status perkawinan warga.

Praktisi Hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, status perceraian tidak dapat ditetapkan hanya melalui surat keterangan desa.
“Perceraian hanya sah apabila diputus oleh pengadilan yang berwenang dan telah berkekuatan hukum tetap. Jika benar tidak pernah ada gugatan maupun putusan perceraian, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar penerbitan surat yang menyatakan status perkawinan pasangan tersebut sebagai cerai hidup,” ujarnya.
Menurut Dany, apabila dalam proses penerbitan surat tersebut terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, memasukkan data yang tidak sesuai fakta, atau menggunakan dokumen yang memuat informasi palsu, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ia menjelaskan, perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau digunakan sebagai alat bukti dapat dijerat ketentuan mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, apabila terdapat pejabat atau pihak tertentu yang memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya ke dalam dokumen resmi sehingga menimbulkan akibat hukum bagi orang lain, maka perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pidana.
“Apalagi jika dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengurusan administrasi atau kepentingan hukum tertentu. Maka aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang membuat, siapa yang memberikan data, dan siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut,” tegasnya.
Dany menambahkan, berdasarkan KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pihak yang terbukti membuat surat palsu, memalsukan surat, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, maupun menggunakan dokumen yang diketahui mengandung keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut validitas administrasi kependudukan dan kepastian status hukum perkawinan warga negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pemerintahan, serta lembaga pengawas terkait segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya surat keterangan yang memuat status “cerai hidup” tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat menjawab perbedaan antara pengakuan yang disampaikan kepada pihak terkait dengan bantahan yang diberikan kepada awak media mengenai asal-usul surat keterangan tersebut.











