Beranda / Hukum & Kriminal / Vonis Manajer KSP MUMS Jember Disorot, Praktisi Hukum: Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Kasasi

Vonis Manajer KSP MUMS Jember Disorot, Praktisi Hukum: Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Kasasi

Surabaya – Putusan kasasi yang menghukum Ika Anjarsari Ningrum, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum juga diminta membayar uang pengganti Rp46.736.108.851, dinilai menyisakan persoalan serius dari sisi penerapan hukum. Praktisi hukum Dany Tri Handianto menegaskan putusan tersebut patut diuji kembali melalui Peninjauan Kembali (PK) karena diduga mengandung kekhilafan hakim.

Menurut Dany, sejak awal perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan proses penyaluran kredit yang kewenangan akhirnya berada pada pihak bank, bukan pada manajer koperasi.

Kasus ini bermula pada periode 2021 hingga 2023 ketika BNI Kantor Cabang Jember menyetujui fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diajukan KSP MUMS atas nama petani tebu di Kabupaten Jember dan Bondowoso.

Dalam ketentuan fasilitas BWU, calon debitur wajib merupakan petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro, dibuktikan dengan kontrak giling dan Rencana Kerja Usaha (RKU). Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data RKU, rekomendasi calon debitur yang diterbitkan KSP MUMS, serta penggunaan identitas sejumlah pihak sebagai pemohon kredit.

Dany Tri Handianto

Namun, Dany menilai fakta tersebut tidak otomatis menjadikan Ika Anjarsari Ningrum sebagai pihak yang harus memikul seluruh pertanggungjawaban pidana.

“Yang memiliki kewenangan melakukan analisis kelayakan, verifikasi data, prinsip kehati-hatian (prudential banking), hingga memutuskan apakah kredit disetujui atau ditolak adalah BNI. Tanpa persetujuan pejabat bank, kredit tidak mungkin dapat dicairkan. Karena itu, sangat keliru apabila seluruh beban pidana diarahkan kepada Ika Anjarsari Ningrum,” tegasnya.

Ia menilai majelis hakim dalam putusan kasasi telah mengesampingkan fakta penting mengenai kewenangan dan tanggung jawab pejabat bank dalam proses pemberian kredit.

“Kalaupun ditemukan data yang tidak sesuai, justru yang harus diuji adalah apakah mekanisme verifikasi internal bank telah dijalankan sebagaimana mestinya. Jika verifikasi berjalan sesuai standar, tentu kredit tidak akan dicairkan. Fakta bahwa kredit tetap disetujui menunjukkan adanya rangkaian kewenangan yang berada di internal bank, bukan semata-mata pada manajer koperasi,” katanya.

Dany menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal pemidanaan berdasarkan jabatan atau asumsi. Setiap terdakwa hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti.

“Dalam perkara Ika Anjarsari Ningrum, saya melihat masih terdapat keraguan yang sangat mendasar mengenai hubungan antara perbuatannya dengan keputusan pencairan kredit. Keraguan seperti ini semestinya berpihak kepada terdakwa, bukan justru dijadikan dasar untuk menghukumnya.”

Ia menambahkan bahwa alasan tersebut menjadi dasar kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali karena terdapat dugaan kekhilafan hakim dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Apabila seluruh fakta dianalisis secara objektif, saya berpendapat Ika Anjarsari Ningrum seharusnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.”

Di akhir keterangannya, Dany mengingatkan adagium hukum yang menjadi salah satu pilar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.”

Adagium yang dikenal sebagai Asas Blackstone tersebut, menurut Dany, menegaskan bahwa negara harus lebih memilih membebaskan orang yang masih diragukan kesalahannya daripada mempertahankan putusan yang berpotensi menghukum orang yang tidak terbukti bersalah.

“Jangan sampai demi mengejar penghukuman, pengadilan justru mengorbankan prinsip keadilan. Hukum pidana harus menjadi benteng perlindungan bagi orang yang tidak bersalah. Itulah sebabnya saya menilai Peninjauan Kembali menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengoreksi putusan apabila benar terdapat kekhilafan hakim,” pungkasnya.(A6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *