Surabaya,Radarjatim.net – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakil kepala sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, menjadi titik balik yang tak terbantahkan. Kasus ini membuka mata publik: program strategis nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu ternyata memiliki cacat bawaan—tata kelola yang lemah, pengawasan yang bolong, dan celah luas bagi korupsi sistematis. Dugaan penyimpangan mencakup manipulasi kemitraan, rekayasa anggaran, hingga pengadaan barang dengan harga dimark-up, yang semuanya merugikan negara sekaligus mencabut hak gizi jutaan anak.
Bagi Dany Tri Handianto, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi, fakta ini bukan sekadar masalah oknum, melainkan bukti bahwa MBG secara mendasar gagal menjamin keadilan dan keamanan penggunaan uang rakyat. “Kami menuntut satu hal tegas: hentikan segera Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia. Jangan tunggu kasus baru muncul atau dana lebih banyak hilang. Program ini sejak lahir sudah bermasalah, rentan disalahgunakan, dan tidak bisa diperbaiki hanya dengan perbaikan kecil,” tegas Dany saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dany, alasan penghentian itu sangat jelas dan beralasan kuat:
Pertama, anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah terlalu besar untuk dikelola dengan sistem yang serba terbuka bagi penyimpangan. Pengawasan yang ada terbukti tidak mampu menahan keinginan oknum pejabat untuk menjadikan program ini ladang bancakan. Setiap hari program ini berjalan, risiko kerugian negara dan pengabaian hak masyarakat semakin besar.
Kedua, manfaat MBG bersifat jangka pendek, tidak terukur secara pasti, dan dampaknya mudah hilang jika pasokan makanan terputus atau kualitasnya menurun. Berbeda dengan itu, pendidikan adalah investasi abadi yang membentuk kualitas manusia Indonesia secara utuh.
Ketiga, pengalihan anggaran MBG untuk mewujudkan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi adalah solusi yang jauh lebih cerdas, aman, dan bermanfaat. “Daripada ratusan triliun habis dimakan korupsi atau terbuang sia-sia, lebih baik negara menjamin setiap warga bisa sekolah sampai kuliah tanpa biaya. Ini adalah hak dasar yang dampaknya dirasakan seumur hidup, bahkan menaikkan taraf hidup keluarga dan generasi mendatang,” ujar Dany.
Dany menegaskan, korupsi di BGN hanyalah puncak gunung es. Audit menyeluruh yang diminta sebelumnya tidak akan cukup menutup celah kecurangan yang sudah melekat pada desain program. “Negara harus memilih: mempertahankan program yang sarat masalah, atau beralih ke kebijakan yang manfaatnya terang benderang, terukur, dan tidak memberi ruang bagi korupsi. Pendidikan gratis adalah jawaban yang pasti benar,” tambahnya.
Lembaganya juga mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aliran dana korupsi ini hingga ke akar, memproses hukum semua pihak yang terlibat, serta memiskinkan pelaku sesuai undang-undang. Namun, langkah hukum saja tidak cukup. Tanpa penghentian program, skema korupsi serupa bisa saja diulang oleh pejabat lain.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk yang paling berharga: ilmu pengetahuan dan keterampilan. Makan bergizi penting, tapi jika jalannya penuh korupsi dan tidak berkelanjutan, lebih baik kita arahkan dana itu untuk mencetak generasi cerdas yang bisa membawa bangsa maju,” pungkas Dany. Pilihan ada di tangan pemerintah dan DPR: pertahankan program yang gagal, atau ubah arah menuju masa depan yang lebih pasti.












