Beranda / Hukum & Kriminal / Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya, Kawal Penyusunan Raperda Penyandang Disabilitas

Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya, Kawal Penyusunan Raperda Penyandang Disabilitas

SURABAYA – Sebanyak 15 organisasi penyandang disabilitas beserta mitra pendukung pembangunan inklusif di Kota Surabaya bersatu membentuk Koalisi Disabilitas Kota Surabaya. Pembentukan wadah ini dideklarasikan secara resmi dalam pertemuan yang digelar di Warkop NAS, Jalan Golf 1 Surabaya, Rabu (27/5/2026).

Kegiatan deklarasi yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini menjadi langkah strategis dalam upaya advokasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas Kota Surabaya. Melalui berita acara yang ditandatangani bersama, para peserta pertemuan menyepakati empat poin utama kesepakatan.

Poin pertama adalah pembentukan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya, seluruh elemen yang tergabung berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penyusunan hingga pengesahan Raperda Penyandang Disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelompok rentan ini.

Kesepakatan ketiga berisi tekad untuk memperkuat kolaborasi antar organisasi penyandang disabilitas serta mitra pembangunan inklusif. Sementara poin keempat mewajibkan penandatanganan surat dukungan sebagai syarat keanggotaan sekaligus penegasan mandat bagi pengurus yang telah ditunjuk.

Dalam deklarasi tersebut, telah disepakati susunan kepengurusan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya untuk masa bakti yang ditetapkan. Budi Santoso dipercaya menduduki posisi Ketua, didampingi Samsuri sebagai Sekretaris, dan Nor Fadili menjabat sebagai Humas. Anggota koalisi terdiri dari berbagai organisasi penyandang disabilitas serta mitra pendukung pembangunan inklusif di Surabaya.

Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, S.E., M.KP., dalam sambutannya yang tertuang dalam berita acara menyambut baik terbentuknya koalisi ini. Ia menilai kebersamaan ini menjadi kekuatan besar agar suara dan aspirasi penyandang disabilitas Surabaya dapat didengar dan terakomodasi dalam kebijakan daerah.

“Deklarasi ini adalah bukti keseriusan kita untuk bergerak bersama. Raperda Penyandang Disabilitas harus lahir dari aspirasi kita sendiri, bukan sekadar aturan yang dibuat tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak,” ujar Abdul Majid.

Sekretaris Koalisi, Umi Salamah, menambahkan bahwa keberadaan koalisi akan memudahkan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD Surabaya. Ke depannya, koalisi berencana menyusun masukan rinci terkait materi muatan Raperda yang mencakup hak aksesibilitas, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

Sekretariat Koalisi Disabilitas Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan Pulo Wonokromo Nomor 259/II Surabaya. Masyarakat atau organisasi yang ingin bergabung atau berkoordinasi dapat menghubungi nomor telepon 0812-3289-5118.

Dengan terbentuknya koalisi ini, diharapkan Surabaya semakin maju menjadi kota yang inklusif, ramah disabilitas, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *