Blitar – Keberadaan lift di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Blitar menuai sorotan. Fasilitas yang semestinya menjadi penunjang pelayanan pasien itu disebut sudah lama bermasalah. Namun di saat yang sama, muncul anggaran pemeliharaan dan perawatan yang nilainya mencapai sekitar Rp48 juta.
Temuan tersebut mendapat perhatian Komisi I DPRD Kota Blitar. Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi memastikan pihaknya akan memanggil manajemen rumah sakit guna meminta penjelasan terkait kondisi lift dan penggunaan anggaran perawatan.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Informasi ini perlu diverifikasi karena menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran,” ujar Agus.
Menurut Agus, saat melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit beberapa waktu lalu, pihaknya mendapati salah satu lift tidak berfungsi. Saat itu, manajemen menjelaskan bahwa lift masih dalam proses perbaikan.
“Ketika kami datang, lift memang tidak berfungsi. Waktu itu alasannya masih dalam perbaikan. Nanti akan kami tanyakan kembali bagaimana perkembangan dan realisasinya,” katanya.

Sorotan lebih keras datang dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto. Menurutnya, jika benar terdapat anggaran pemeliharaan yang telah dibayarkan tetapi fasilitas tetap tidak berfungsi, maka aparat penegak hukum perlu melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.
“Jangan sampai anggaran perawatan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara kondisi di lapangan tidak berubah. Jika ada pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai fakta atau terdapat laporan yang tidak benar, maka itu berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Dany, Selasa (03/06/2026)
Dany meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen pengadaan dan pemeliharaan lift, termasuk kontrak, laporan pekerjaan, serta bukti pembayaran.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain itu, apabila ditemukan dokumen, laporan pekerjaan, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum. DPRD Kota Blitar masih akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, sementara dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh instansi berwenang.(AN)












