Beranda / Hukum & Kriminal / Pj Kades Patemon Bantah Bansos Dibagi Rata, Ungkap Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp5 Juta

Pj Kades Patemon Bantah Bansos Dibagi Rata, Ungkap Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp5 Juta

Bangkalan – Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, masih terus bergulir. Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Lukman, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras adanya kebijakan pemerintah desa yang membagi rata beras bansos kepada warga di luar daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lukman menilai pemberitaan yang berkembang selama ini tidak menggambarkan kondisi secara utuh. Menurutnya, informasi yang disampaikan seharusnya didahului dengan konfirmasi menyeluruh agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif.

“Seharusnya dilakukan konfirmasi secara menyeluruh sebelum berita diterbitkan. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi pemerintah desa kepada sejumlah penerima manfaat menunjukkan bahwa sebagian beras memang diberikan kepada tetangga atau kerabat. Namun, tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesukarelaan masing-masing penerima, bukan atas arahan ataupun kebijakan pemerintah desa.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

“Kami sudah meminta keterangan kepada beberapa penerima manfaat. Mereka mengaku memberikan sebagian beras kepada warga lain secara sukarela. Jadi tidak ada kebijakan desa yang memerintahkan pembagian tersebut,” tegas Lukman.

Selain itu, Lukman juga membantah tudingan bahwa pemerintah desa menguasai buku rekening maupun kartu ATM penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Ia memastikan seluruh rekening dan ATM tetap berada dalam penguasaan masing-masing penerima manfaat.

“Pemerintah desa tidak pernah menyimpan buku rekening ataupun ATM PKH. Peran kami hanya menyampaikan informasi ketika bantuan sudah dapat dicairkan,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, Lukman mengungkap adanya dugaan tindakan yang dinilainya sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah desa. Ia mengaku didatangi seseorang yang mengatasnamakan wartawan dan diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih sebagai “uang rokok” agar pemberitaan mengenai Desa Patemon tidak dipublikasikan.

“Permintaan itu kami anggap sebagai bentuk tekanan. Nilainya Rp5 juta dengan alasan uang rokok supaya berita tidak dinaikkan. Kami sangat menyayangkan jika praktik seperti itu benar terjadi,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan klaim dari pihak Pj Kepala Desa Patemon. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai oknum wartawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi sehingga informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan mekanisme klarifikasi dan pembuktian secara objektif agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar saling tuding di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *