BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasar Arosbaya berinisial IR memasuki tahap akhir. Inspektorat Kabupaten Bangkalan memastikan keputusan terkait sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan akan segera ditetapkan.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Bangkalan, Lasmono, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
“Prosesnya sudah berjalan dan pada hari Jumat akan dilakukan penetapan sanksi terhadap yang bersangkutan,” ujar Lasmono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti, IR berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lasmono menegaskan, keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim pemeriksa. Pihaknya memastikan proses penjatuhan sanksi dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang berkembang menyebutkan IR diduga meninggalkan kewajibannya sebagai ASN untuk bekerja sebagai awak kapal pelayaran di luar negeri. Selama tidak menjalankan tugas sebagai pegawai, administrasi kepegawaiannya disebut masih tetap berjalan tanpa adanya pengajuan cuti maupun pemberhentian sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus tersebut kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Inspektorat Bangkalan terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada IR.












