Tuban – Penonaktifan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan persoalan penanganan kasus tambang ilegal mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Langkah pencopotan tersebut dinilai bukan perkara biasa. Sebab, tambang ilegal selama ini menjadi salah satu kejahatan yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan diduga kerap melibatkan jaringan mafia yang memiliki kedekatan dengan oknum aparat.
Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan perkara tambang ilegal di Tuban. Munculnya informasi mengenai pemeriksaan internal hingga dugaan penggeledahan rumah dinas pejabat kejaksaan semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mutasi atau sanksi administratif.
Aktivis antikorupsi dari Audit Tipikor, Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Apabila benar terdapat penyimpangan dalam penanganan perkara tambang ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi merusak marwah institusi penegak hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan,” tegas Dany, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, tambang ilegal tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Karena itu, pemeriksaan harus diperluas untuk mengungkap apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi penanganan perkara, atau bahkan aliran dana kepada oknum tertentu.
“Jika ada aparat penegak hukum yang bermain dalam perkara tambang ilegal, maka dampaknya sangat serius. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum ikut runtuh. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Dany juga meminta Kejaksaan Agung membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan adanya upaya menutupi perkara.
“Dalam negara hukum, integritas aparat adalah fondasi utama. Ketika aparat penegak hukum sendiri diduga terseret dalam praktik yang melawan hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses pidana, bukan sekadar dinonaktifkan dari jabatan,” katanya.
Secara hukum, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perintangan proses hukum, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya sesuai fakta yang terungkap.
Meski demikian, hingga saat ini Kajari Tuban dan Kasi Pidum masih berstatus menjalani pemeriksaan internal dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung: apakah mampu membersihkan institusinya sendiri secara terbuka, atau justru memperpanjang daftar panjang kecurigaan publik terhadap dugaan praktik mafia hukum dan mafia tambang di Indonesia.












