Beranda / Hukum & Kriminal / Lima Peserta Latsarmil Meninggal, IJH: Pembentukan Mental Tidak Boleh Dibayar dengan Hilangnya Nyawa

Lima Peserta Latsarmil Meninggal, IJH: Pembentukan Mental Tidak Boleh Dibayar dengan Hilangnya Nyawa

Surabaya – Meninggalnya lima peserta dalam program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Tragedi tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai risiko biasa dalam sebuah program pendidikan dan pelatihan.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH) Dany Tri Handianto menegaskan, hilangnya lima nyawa dalam program yang bertujuan membentuk sumber daya manusia merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.

Dany Tri Handianto

“Pembentukan mental tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa manusia. Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara wajib memberikan penjelasan yang transparan atas meninggalnya lima peserta tersebut,” ujar Dany, Senin (29/6).

Menurutnya, pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih memang harus dibangun di atas tiga aspek utama, yakni pengetahuan, keterampilan, dan mental. Namun, pembentukan mental yang dimaksud tidak harus dilakukan melalui pendekatan militeristik atau latihan fisik yang berlebihan.

“Nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, cepat, tepat, dan jujur adalah karakter yang harus dibangun. Tetapi, nilai-nilai tersebut tidak identik dengan latihan fisik yang berlebihan hingga berpotensi membahayakan keselamatan peserta,” tegasnya.

Dany menilai, tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh paradigma pembentukan karakter yang diterapkan dalam program-program pelatihan negara.

“Setiap program negara harus menempatkan manusia sebagai pusat perlindungan. Ketika sebuah pelatihan justru menelan korban jiwa, maka negara tidak boleh menormalisasi kematian dengan alasan pembentukan mental atau kedisiplinan,” katanya.

Ia juga mendesak dilakukannya investigasi yang independen dan akuntabel untuk mengungkap penyebab meninggalnya para peserta. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.

“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi impunitas. Apabila terdapat kesalahan dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan program yang menyebabkan hilangnya nyawa peserta, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Menurut Dany, ukuran keberhasilan sebuah program pembentukan karakter bukanlah seberapa keras peserta ditempa, melainkan seberapa besar negara mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak hidup setiap warga negara.

“Jangan sampai atas nama pembentukan mental, negara justru gagal menjalankan kewajiban paling mendasar, yakni melindungi hak hidup warganya. Lima nyawa yang hilang harus menjadi peringatan keras bahwa pendekatan pendidikan apa pun wajib berlandaskan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *