Pernyataan anggota Komnas Perempuan yang menyebut korban penyiksaan Taufik Hidayat sebagai “MS” atau orang dengan gangguan mental menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hak asasi manusia. Alih-alih berfokus pada dugaan tindakan penyiksaan, perhatian publik justru diarahkan pada kondisi pribadi korban.
Dalam negara hukum, kondisi kejiwaan seseorang tidak pernah menghapus atau mengurangi haknya untuk bebas dari penyiksaan. Bahkan, apabila korban benar merupakan penyandang disabilitas mental atau psikososial, negara memiliki kewajiban yang lebih besar untuk memberikan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai pelabelan tersebut berpotensi memperkuat stigma terhadap kelompok rentan dan mengaburkan substansi persoalan.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah korban mengalami gangguan mental atau tidak, melainkan apakah telah terjadi penyiksaan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai kondisi korban dijadikan alasan untuk mengurangi empati dan perlindungan hukum terhadapnya.”
Menurut Dany, prinsip dasar HAM menegaskan bahwa setiap manusia, tanpa memandang kondisi fisik maupun mentalnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Jika benar korban adalah penyandang disabilitas mental, maka perlindungan negara seharusnya diperkuat, bukan justru membuka ruang bagi stigmatisasi. Negara yang beradab diukur dari cara memperlakukan warga yang paling rentan.”
Dany juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan memiliki kewajiban untuk mencegah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, termasuk dalam proses penegakan hukum dan penyampaian informasi kepada publik.
Lebih jauh, ia menilai penggunaan label “MS” oleh pejabat publik harus dilakukan secara sangat hati-hati karena dapat menimbulkan persepsi bahwa kesaksian atau penderitaan korban menjadi kurang penting hanya karena kondisi mentalnya.
“Penyiksaan tetaplah penyiksaan. Tidak ada satu pun norma hukum dan HAM yang membenarkan atau mengurangi keseriusan tindak penyiksaan hanya karena korbannya dianggap mengalami gangguan mental. Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).”
Karena itu, fokus utama dalam perkara ini seharusnya adalah pengungkapan kebenaran, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku penyiksaan, bukan membangun narasi yang berpotensi mendiskreditkan korban.
Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, martabat korban harus ditempatkan di atas segala bentuk stigma dan prasangka.












