Beranda / Hukum & Kriminal / Anggaran Rp377,5 Juta Pemeliharaan Pasar Disorot, Publik Pertanyakan Kesesuaian Hasil Pekerjaan

Anggaran Rp377,5 Juta Pemeliharaan Pasar Disorot, Publik Pertanyakan Kesesuaian Hasil Pekerjaan

BLITAR – Pelaksanaan program pemeliharaan Pasar Legi dan Pasar Sepeda yang menelan anggaran Rp377,5 juta pada akhir 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada Desember 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp177,5 juta untuk pemeliharaan Pasar Legi. Pekerjaan tersebut meliputi pengecatan bangunan, perbaikan talang, plafon, hingga instalasi listrik. Sementara itu, sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk pekerjaan pemasangan paving di kawasan Pasar Sepeda.

Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan tanda tanya. Proyek yang dilaporkan rampung pada 25 Desember 2025 itu dinilai hanya memperlihatkan pekerjaan pemeliharaan dalam skala terbatas, khususnya di kawasan Pasar Legi.

Sejumlah pedagang mengaku hanya melihat pengecatan pada sebagian area pasar. Mereka tidak mengetahui secara pasti adanya pekerjaan rehabilitasi lain sebagaimana tercantum dalam program pemeliharaan.

“Ada yang dicat, Mas, tapi setahu saya hanya bagian ini saja. Kalau pekerjaan rehabilitasi lainnya kami tidak mengetahui,” ujar salah seorang pedagang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan. Pasalnya, dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah, hasil pekerjaan yang tampak dinilai belum mencerminkan besarnya dana yang digunakan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Parminto menjelaskan bahwa pekerjaan di Pasar Legi tidak hanya berupa pengecatan yang terlihat dari bawah. Menurutnya, pemeliharaan juga mencakup perbaikan talang di bagian atas bangunan.

“Silakan dicek yang dikerjakan di Pasar Legi bagian depan dan talang-talangan di atas. Untuk paving ada di timur pasar,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan masyarakat. Publik meminta pemerintah membuka dokumen pertanggungjawaban kegiatan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), gambar pekerjaan, serta volume pekerjaan yang telah direalisasikan agar penggunaan anggaran dapat diuji secara terbuka.

Masyarakat juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, mereka meminta agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik, Sapto Santoso, menilai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah masih perlu diperkuat.

“Inspektorat harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap setiap penggunaan anggaran daerah. Pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi dan pengawasan yang efektif merupakan kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *