Beranda / Ragam / Satpol PP Bangkalan Gencarkan Edukasi, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal

Satpol PP Bangkalan Gencarkan Edukasi, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal

Bangkalan – Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dihadapi pemerintah. Untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai bertema Pemberantasan Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Arosbaya, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai desa di Kecamatan Arosbaya. Sosialisasi difokuskan pada pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap negara, serta peran masyarakat dalam membantu pengawasannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Mohasbullah, mengatakan peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak terlibat dalam peredarannya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah memberantas rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Camat Arosbaya, Dedeng Suprapto, menilai sosialisasi hingga tingkat kecamatan menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal sebelum masuk lebih luas ke masyarakat.

“Kami berharap warga Arosbaya semakin memahami aturan cukai dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasihumas Bea Cukai Madura, Andru, menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.

“Masyarakat harus lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau. Jangan ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bangkalan Fraksi PPP, Abdurrahman Wahid, menegaskan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat terus meningkat.

Ia mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama.

Sosialisasi berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar aturan cukai hingga mekanisme pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkab Bangkalan berharap peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan secara lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *