Beranda / Hukum & Kriminal / Jejak Rp34 Miliar yang Hilang: Siapa Bermain di Balik Dana Pembebasan Lahan Suramadu–Socah?

Jejak Rp34 Miliar yang Hilang: Siapa Bermain di Balik Dana Pembebasan Lahan Suramadu–Socah?

BANGKALAN – Hilangnya sisa dana pembebasan lahan proyek akses Suramadu–Pelabuhan Socah senilai Rp 34 miliar membuka pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Bangkalan. Dana yang semestinya tercatat dan tersimpan dalam Kas Daerah (Kasda) itu kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Kasus ini tidak sekadar menyangkut angka miliaran rupiah. Di balik lenyapnya dana tersebut, tersimpan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan proses administrasi anggaran selama bertahun-tahun.

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat ini tengah menelusuri jejak dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran proyek yang kemudian diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Sorotan keras datang dari kalangan masyarakat. AZ, tokoh pemuda Bangkalan, menilai hilangnya dana tersebut merupakan alarm serius atas lemahnya pengawasan keuangan daerah.

“Rp34 miliar bukan angka kecil. Itu uang publik yang seharusnya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut AZ, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Aparat penegak hukum diminta mengungkap siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelola, memindahkan, atau mencairkan dana tersebut hingga akhirnya tidak lagi ditemukan dalam pencatatan keuangan daerah.

Ia juga menyoroti informasi mengenai tidak ditemukannya dana itu baik di Kasda maupun dalam rekening yang berkaitan dengan penyimpanan anggaran daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, mengindikasikan perlunya penelusuran lebih jauh terhadap kemungkinan adanya perpindahan dana yang tidak sesuai prosedur.

“Pertanyaannya sederhana, jika dana itu memang ada, sekarang berada di mana? Jika tidak ada, siapa yang terakhir menguasai dan bertanggung jawab atas pengelolaannya?” kata AZ.

Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Bangkalan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut keuangan negara. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi, tetapi berlanjut hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

AZ menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia mengingatkan agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan publik.

“Kami mendukung penuh langkah kejaksaan. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga kini, Kejari Bangkalan masih mendalami berbagai dokumen terkait pengelolaan dana proyek serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses administrasi anggaran tersebut. Dari hasil pendalaman itulah nantinya akan terlihat apakah hilangnya dana Rp34 miliar tersebut merupakan kesalahan administrasi, kelalaian pengelolaan, atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Yang pasti, bagi masyarakat Bangkalan, kasus ini bukan lagi sekadar soal angka dalam laporan keuangan. Ini adalah pertanyaan tentang ke mana uang rakyat menghilang, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas lenyapnya dana puluhan miliar rupiah tersebut.(H&W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *