PRINGSEWU — Upaya meredam konflik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, lewat meja perundingan resmi kandas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak eksekutif, Forkopimda, dan warga pada Senin (26/10/2026) berakhir buntu (deadlock) akibat sikap Pemkab Pringsewu yang dinilai menutup mata terhadap substansi pelanggaran.
Kantor Hukum Legal Justitia & Co yang mendampingi warga dan calon kepala pekon, Samsul Huda, langsung menyatakan mosi tidak percaya. Pasalnya, alih-alih mengevaluasi substansi protes masyarakat, Pemkab Pringsewu justru berlindung di balik surat jawaban Sekdakab Pringsewu Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026, yang mengeklaim seluruh tahapan telah sesuai prosedur.
Managing Operasional Legal Justitia & Co, Agung Laksono, menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan mengabaikan substansi persoalan hukum yang krusial di lapangan.
“RDP ini kehilangan esensinya. Permintaan maaf bupati atas keterlambatan hadir karena dinas luar sama sekali tidak menyelesaikan substansi masalah. Sejak awal kami mendesak adanya evaluasi objektif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif lewat balasan surat sekda yang normatif,” ujar Agung Laksono dalam keterangannya, Senin (27/10/2026).
Senada dengan Agung, Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menambahkan bahwa pihaknya menyoroti tajam dua celah fatal dalam Pilkakon tersebut. Pertama, lemahnya verifikasi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani salah satu kontestan, yakni Nurhayati C. (Nomor Urut 3), yang dinilai menabrak koridor Perda Pringsewu No. 10/2015 Pasal 21 ayat (1) huruf h. Kedua, adanya aroma nepotisme dan konflik kepentingan yang terang-terangan antara anggota panitia pemilihan dengan kubu calon tertentu.
Ironisnya, sanggahan resmi yang dilayangkan klien mereka melalui surat Panitia Pemilihan Nomor 002/PAN.BBB/X/2026 mentah begitu saja tanpa penjelasan hukum yang rasional.
DPRD dan Aparat Ambil Jarak
Gelagat buntu dalam RDP tersebut kian diperparah oleh sikap pasif para pemangku kebijakan yang hadir. Ketua DPRD Pringsewu dinilai lepas tangan dengan berkedok pada fungsi pengawasan normatif semata, menyerahkan sepenuhnya eksekusi kepada eksekutif. Sementara itu, Wakapolres Pringsewu memilih bungkam di hadapan publik, dan perwakilan Polda Lampung hanya berpesan agar warga menjaga kondusivitas kamtibmas.
Gugatan PTUN Siap Dihantamkan
Dengan tertutupnya ruang dialog di tingkat lokal, Legal Justitia & Co memastikan perang hukum belum selesai. Agung Laksono memastikan timnya kini tengah menyiagakan instrumen hukum penuh sembari menunggu pengesahan dan penetapan hasil akhir Pilkakon Bandung Baru Barat.
Begitu Surat Keputusan (SK) penetapan hasil diterbitkan oleh Pemkab Pringsewu, tim hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Gugatan resmi administratif siap dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung guna membongkar cacat hukum produk kebijakan daerah tersebut.
“Langkah hukum ke PTUN adalah opsi mutlak yang akan kami ambil. Bola salju kini sepenuhnya ada di tangan Pemkab Pringsewu: mau merevisi kekeliruan sebelum berdarah-darah di pengadilan, atau bersiap menghadapi pembatalan produk hukum di meja hijau,” pungkas Agung.












