BANGKALAN – Pemerintah Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai memperketat penertiban administrasi aset desa. Salah satunya menyangkut kewajiban pembayaran sewa tanah pecaton di Dusun Tongguh yang dimanfaatkan pihak Basmalah.
Pemdes Buduran secara resmi melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyewa pada 26 Agustus 2026. Surat bernomor 470/01/433.305/11/2026 tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa aset desa dengan Nomor Persil 35.26.130.017.005-6136.7.
Dalam surat tersebut, Pemdes menyebut kewajiban pembayaran sewa untuk tahun anggaran 2026 semestinya sudah ditunaikan sejak 1 Juni 2026. Namun hingga surat teguran diterbitkan, pembayaran sewa yang menjadi kewajiban pihak penyewa disebut belum diterima oleh Pemerintah Desa Buduran.
Pemdes pun memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Tenggat pembayaran ditetapkan paling lambat 31 Agustus 2026, atau lima hari setelah surat teguran diterbitkan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bendahara Desa maupun rekening resmi Pemerintah Desa Buduran di Bank Jatim. Bukti pembayaran juga diminta disampaikan kepada Pemdes sebagai bagian dari tertib administrasi dan pencatatan aset desa.
Kepala Desa Buduran, Moh. Anas Hendri Azis, turut menandatangani surat teguran tersebut. Pemdes menegaskan, teguran pertama itu merupakan langkah administratif untuk memberikan kesempatan kepada pihak penyewa memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Namun, Pemdes juga memberikan peringatan tegas. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah desa menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat teguran disebutkan, langkah lanjutan tersebut dapat berupa pencabutan hak sewa hingga pengosongan aset desa secara sepihak.
Penertiban administrasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemdes Buduran memastikan aset desa, termasuk tanah pecaton, dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan. Pemerintah desa juga ingin memastikan setiap pemanfaatan aset memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Meski demikian, Pemdes Buduran masih membuka ruang penyelesaian secara administratif. Pemerintah desa berharap kewajiban sewa dapat segera dituntaskan sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.
Dengan adanya teguran tersebut, pengelolaan aset desa diharapkan semakin transparan serta memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pemerintah desa maupun pihak yang memanfaatkan aset tersebut.












