Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Blitar Matangkan Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, PPNS hingga Kanit Reskrim Dilibatkan

Polres Blitar Matangkan Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, PPNS hingga Kanit Reskrim Dilibatkan

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar sosialisasi dan diskusi mendalam terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Blitar tersebut dipimpin Wakapolres Blitar, Kompol A. Rizki Fardian Caropeboka, S.I.K., M.Si. Pesertanya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), instansi terkait, hingga jajaran Kanit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Blitar.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap berbagai perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Materi sosialisasi disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi baru tersebut, mulai dari perubahan kewenangan penyidikan, perluasan hak tersangka, mekanisme penanganan perkara, hingga ketentuan alat bukti.

Tak hanya itu, pola koordinasi antara Polri dan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu juga menjadi salah satu fokus pembahasan.

“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan adaptif dalam memahami norma hukum yang telah diperbarui agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Margono.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Blitar berharap tercipta kesamaan persepsi antarpenegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *