Beranda / Ragam / Pungutan Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Dipersoalkan, Panitia dan Pemdes Bantah Terlibat, Oknum LSM Disorot

Pungutan Rp30 Ribu di Kemah Temu Galang Dipersoalkan, Panitia dan Pemdes Bantah Terlibat, Oknum LSM Disorot

BANGKALAN — Polemik dugaan penarikan uang terhadap pedagang dalam kegiatan Kemah Temu Galang di Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum LSM, setelah panitia dan Pemerintah Desa Tambegan sama-sama menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun melakukan pungutan.

Sejumlah pedagang sebelumnya mengaku dimintai uang sebesar Rp30 ribu untuk berjualan selama kegiatan berlangsung. Penarikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya meminta uang dan atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan.

Ketua pelaksana kegiatan menegaskan bahwa panitia tidak pernah menetapkan tarif maupun meminta uang kebersihan kepada pedagang.

“Panitia tidak pernah melakukan atau meminta pungutan kepada pedagang. Kalau ada yang menarik uang, itu bukan dari panitia,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Desa Tambegan. Pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya penarikan uang tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan desa yang mewajibkan pedagang membayar Rp30 ribu.

Dugaan Mengarah kepada Oknum LSM

Dengan adanya bantahan dari panitia dan Pemdes, sorotan kini mengarah pada dugaan oknum LSM yang disebut-sebut melakukan penarikan kepada pedagang.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan secara objektif. Pihak yang melakukan penarikan seharusnya dapat menjelaskan identitas, dasar penarikan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut dikumpulkan.

Apalagi, nominal yang diminta cukup memberatkan bagi pedagang kecil. Salah seorang pedagang bahkan disebut hanya mampu memberikan Rp5 ribu karena kondisi dagangannya sedang sepi.

Jika benar ada pihak yang menarik uang dengan mengatasnamakan kegiatan Kemah Temu Galang, persoalan tersebut layak ditelusuri agar tidak terjadi pencatutan nama panitia maupun pemerintah desa.

Panitia dan Pemdes Tambegan juga diharapkan tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

Kini masyarakat menunggu kejelasan mengenai siapa yang melakukan pungutan, apakah benar oknum LSM, serta apa dasar dan peruntukan uang yang ditarik dari para pedagang.

Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak dan seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *