Beranda / Ragam / Batas Tanah Buduran Diminta Tak Diukur Sepihak, Libatkan BPN

Batas Tanah Buduran Diminta Tak Diukur Sepihak, Libatkan BPN

BANGKALAN – Persoalan batas kepemilikan tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, mulai menjadi perhatian. Ketidakjelasan batas sejumlah bidang tanah dinilai rawan memicu sengketa jika tidak segera dituntaskan melalui prosedur pertanahan yang resmi.

Tokoh masyarakat Arosbaya, Thomas AG, meminta warga tidak mengambil langkah sepihak dalam menentukan maupun mengukur batas tanah berdasarkan klaim masing-masing.

Menurut Thomas, penentuan batas bidang tanah tidak cukup hanya berpedoman pada pengakuan pemilik, pemasangan patok secara mandiri, atau kesepakatan informal antarwarga. Kepastian batas harus didukung data dan dokumen pertanahan serta dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan sampai masyarakat mengukur sendiri, kemudian hasil pengukuran itu dianggap sebagai batas yang sah. Persoalan seperti ini harus melalui prosedur yang benar dan melibatkan BPN,” tegas Thomas.

Dia khawatir pengukuran secara mandiri justru memperbesar potensi konflik. Terlebih ketika terdapat dua pihak atau lebih yang mengklaim bidang tanah yang sama.

SPPT PBB Bukan Bukti Tunggal Kepemilikan

Thomas juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menempatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti tunggal kepemilikan tanah.

Menurut dia, SPPT PBB pada dasarnya berkaitan dengan administrasi perpajakan. Karena itu, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan maupun batas hak atas tanah.

“SPPT PBB jangan dianggap sebagai satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Urusan pajak berbeda dengan kepastian hak atas tanah. Kalau ada persoalan batas atau kepemilikan, harus dilihat dokumen pertanahannya dan diselesaikan melalui jalur yang sesuai,” jelasnya.

Jangan Wariskan Sengketa kepada Anak Cucu

Persoalan lain muncul ketika tanah yang telah lama dikuasai keluarga masih tercatat atas nama orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut, kata Thomas, perlu segera ditertibkan. Sebab, persoalan administrasi dan batas tanah yang dibiarkan berlarut berpotensi menjadi masalah ketika tanah diwariskan, dibagi kepada ahli waris, maupun saat dilakukan proses administrasi pertanahan.

“Jangan sampai persoalan yang sekarang dianggap kecil justru menjadi sengketa besar dan diwariskan kepada anak cucu,” ujarnya.

Thomas juga meminta Pemerintah Desa Buduran dan Kecamatan Arosbaya tidak bersikap pasif. Pemerintah desa dan kecamatan dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pendataan awal serta memfasilitasi warga untuk berkoordinasi dengan instansi pertanahan.

“Pemdes dan kecamatan jangan menunggu konflik terjadi baru bertindak. Data dan persoalan yang muncul harus diinventarisasi, kemudian dikoordinasikan dengan BPN. Jangan masyarakat dibiarkan menentukan batas sendiri-sendiri,” tegasnya.

Menurut Thomas, penyelesaian persoalan tanah tidak boleh ditentukan berdasarkan siapa yang paling keras mengklaim atau siapa yang lebih dahulu memasang patok.

“Yang harus dikedepankan adalah data, dokumen dan prosedur hukum. Pengukuran bukan dilakukan berdasarkan kemauan masing-masing, tetapi melalui mekanisme yang melibatkan BPN, dengan koordinasi pemerintah desa dan kecamatan,” pungkasnya.

Dia berharap persoalan batas tanah di Desa Buduran dapat segera diinventarisasi dan diselesaikan secara tertib. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi konflik tidak berkembang menjadi sengketa pertanahan berkepanjangan yang akhirnya menjadi beban generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *