Beranda / Hukum & Kriminal / Tiga Tahun SHM 2134 Tak Kunjung Balik Nama, Warga Lajing Akan Laporkan Notaris SGN ke Polisi

Tiga Tahun SHM 2134 Tak Kunjung Balik Nama, Warga Lajing Akan Laporkan Notaris SGN ke Polisi

BANGKALAN — Tiga tahun lebih bukan waktu yang singkat untuk sebuah proses administrasi pertanahan. Namun, sejak dokumen pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2134 diserahkan kepada Notaris/PPAT berinisial SGN pada 14 Juni 2023, Abdul Majid mengaku masih menunggu kepastian.

SHM dengan luas sekitar 501 meter persegi tersebut sebelumnya tercatat atas nama Nariyah. Dokumen jual beli tanah kemudian dipercayakan kepada SGN untuk proses pengurusan balik nama.

Dalam proses itu, Abdul Majid mengaku telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Masalahnya, memasuki September 2026, kepastian yang ditunggu belum juga diperoleh.

Bagi Abdul Majid, persoalannya kini bukan lagi sekadar mengapa proses balik nama berlangsung lama. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana dokumennya, apa yang sebenarnya sudah dikerjakan, dan untuk apa saja biaya yang telah dikeluarkan?

Abdul Majid mengatakan dirinya telah berupaya mendapatkan penjelasan dari SGN. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, termasuk dengan melakukan panggilan.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Kondisi itu membuat Abdul Majid mengambil sikap. Ia tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu.

“Saya hanya ingin berkas dan uang saya dikembalikan semuanya. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, saya ingin mengambil kembali semua dokumen saya agar bisa mencari jalan penyelesaian lainnya,” ujar Abdul Majid.

Permintaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa yang kini dipersoalkan bukan hanya hasil akhir berupa balik nama sertifikat, tetapi juga akuntabilitas terhadap dokumen dan biaya yang telah dipercayakan.

Abdul Majid mengaku tidak keberatan apabila proses memang masih dapat diselesaikan. Tetapi, menurut dia, harus ada penjelasan yang konkret mengenai tahapan yang telah ditempuh dan kapan proses tersebut dapat diselesaikan.

Pengurusan dokumen pertanahan memang dapat melibatkan sejumlah tahapan administratif. Namun, bagi Abdul Majid, alasan lamanya proses tidak cukup apabila tidak disertai penjelasan yang jelas.

Setelah lebih dari tiga tahun, sejumlah pertanyaan masih berada di hadapannya.

Apa status pengurusan SHM Nomor 2134? Di mana dokumen yang diserahkan pada 14 Juni 2023? Tahapan apa saja yang telah dilakukan? Apa yang menyebabkan proses belum selesai? Dan bagaimana rincian penggunaan biaya puluhan juta rupiah yang menurut Abdul Majid telah dikeluarkan?

Tidak adanya jawaban yang terang, menurut Abdul Majid, membuat dirinya berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

“Saya tidak meminta yang macam-macam. Saya hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang prosesnya tidak bisa dilanjutkan, kembalikan semua berkas dan uang saya,” tegasnya.

Untuk saat ini, Abdul Majid mengatakan masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik.

Ia berharap SGN memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut sekaligus mengembalikan seluruh dokumen apabila proses memang tidak dapat dilanjutkan.

Namun, jika tidak ada kejelasan, Abdul Majid menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tersebut menjadi penting karena dokumen pertanahan bukan sekadar berkas administratif. Di balik SHM terdapat kepentingan hukum dan kepastian hak atas tanah.

Karena itu, bagi Abdul Majid, dokumen yang telah dipercayakan selama bertahun-tahun harus memiliki kejelasan status.

Hingga berita ini ditulis, pihak Notaris/PPAT berinisial SGN belum memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Penjelasan dari SGN diperlukan untuk menjawab sejumlah hal yang menjadi pertanyaan Abdul Majid, antara lain status pengurusan SHM Nomor 2134, keberadaan dokumen yang telah diserahkan, alasan proses belum selesai selama lebih dari tiga tahun, serta biaya puluhan juta rupiah yang menurut Abdul Majid telah dikeluarkan.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi SGN untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Sebab, dalam perkara seperti ini, yang diperlukan bukan sekadar siapa yang merasa dirugikan atau siapa yang merasa telah menjalankan kewajibannya. Yang jauh lebih penting adalah fakta: apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, dan ke mana proses tersebut sebenarnya berjalan.

Abdul Majid kini memilih tidak lagi menunggu tanpa kepastian.

Ia meminta proses tersebut diselesaikan dengan jelas. Jika tidak dapat diselesaikan, ia meminta seluruh dokumen dan biaya yang telah dikeluarkan dikembalikan.

Setelah lebih dari tiga tahun, pertanyaannya sederhana: sampai di mana sebenarnya proses SHM Nomor 2134?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *