BANGKALAN — Ketika profesi wartawan, aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya berdiri di barisan terdepan membela kepentingan publik, muncul dugaan perilaku segelintir oknum yang justru mencoreng fungsi kontrol sosial tersebut.
Dugaan praktik “malak” atau meminta keuntungan dengan memanfaatkan identitas profesi maupun organisasi menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bangkalan. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan harus dilihat secara serius dari sisi hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Aktivis senior Bangkalan, Ahmad Annur, menilai fenomena tersebut merupakan penyakit yang dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang selama ini memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, wartawan semestinya bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik. Begitu pula aktivis dan LSM seharusnya menjalankan fungsi advokasi serta kontrol sosial, bukan menjadikan persoalan yang ditemukan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saat ini memang banyak pola gerakan teman-teman aktivis, wartawan, LSM yang mengarah pada keuntungan pribadi. Bukan lagi urusan mengawasi dan mengawal program ataupun kebijakan pemerintah,” ujar Ahmad.
Ia menilai, apabila seseorang menggunakan status sebagai wartawan, aktivis atau anggota LSM untuk menekan pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan, tindakan tersebut harus dihentikan.
“Kalau kemudian lebih banyak melakukan hal-hal yang mengarah pada keuntungan pribadi, bahkan istilahnya seperti ‘malak’, ini menjadi penyakit yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Jangan sampai kartu pers menjadi tameng. Jangan pula nama organisasi dijadikan senjata untuk menekan pihak lain.
Ahmad menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Identitas sebagai wartawan, aktivis maupun anggota LSM tidak semestinya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Ia pun mendesak Polres Bangkalan agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut apabila memang terdapat laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Ketika ada satu kasus di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan wartawan atau siapapun, saya berharap kepolisian segera bertindak dan menyelesaikannya sampai tuntas. Ini menjadi penyakit kalau tidak segera diselesaikan. Menurut saya, Polres wajib menyelesaikan ini, siapapun itu pelakunya,” tegas Ahmad.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan justru diperlukan untuk melindungi profesi yang bekerja secara benar. Dengan demikian, oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya tidak dapat berlindung di balik nama wartawan, aktivis maupun LSM.
Sebab pada akhirnya, yang harus dibela bukan kepentingan oknum, melainkan marwah profesi dan kepentingan masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan tegas menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa profesi tertentu dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, proses hukum yang transparan juga menjadi jalan untuk memulihkan nama baik pihak yang dituduh.
Bangkalan membutuhkan kontrol sosial yang kritis, bukan kontrol sosial yang transaksional.












