Dany Tri Handianto RJ – Contributor
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, patut mendapat perhatian serius dari perspektif hukum acara pidana.
Bukan semata-mata karena permohonan praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak.
Bukan pula karena perkara tersebut melibatkan dua institusi penegak hukum besar: Kepolisian dan Kejaksaan.
Yang menarik justru adalah konstruksi pertimbangan hakim mengenai penyerahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung yang disebut sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Di sinilah menurut saya diskursus hukumnya harus dimulai.
SINERGISITAS BUKAN SUMBER KEWENANGAN
Saya sepakat bahwa Polri dan Kejaksaan harus bersinergi.
Saya juga sepakat bahwa pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, membutuhkan kolaborasi antarlembaga.
Tetapi ada satu prinsip yang menurut saya tidak boleh ditinggalkan:
Kewenangan negara harus bersumber dari hukum.
Sinergisitas adalah prinsip.
Kolaborasi adalah cara bekerja.
Sedangkan kewenangan penyidikan adalah mandat hukum.
Karena itu, sinergisitas dan kolaborasi tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai sumber kewenangan untuk memindahkan penyidikan dari satu institusi kepada institusi lainnya.
Pertanyaan hukumnya bukan:
“Apakah Polri dan Kejaksaan boleh bersinergi?”
Tentu boleh.
Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah:
“Apakah sinergisitas tersebut memberikan kewenangan untuk mengalihkan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung?”
Jika jawabannya iya, maka pertanyaan berikutnya sederhana:
Apa dasar hukumnya?
PASAL 58 KUHAP HARUS DIBACA UTUH
Dalam KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum memang diperkuat. UU tersebut secara resmi memang mengatur penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Namun saya justru tertarik pada satu frasa yang tidak boleh dipisahkan dari norma tersebut:
“sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
Kalimat ini bukan hiasan.
Kalimat ini merupakan pembatas.
Artinya, koordinasi tidak menghapus kewenangan masing-masing institusi.
Sinergi tidak berarti semua kewenangan menjadi satu.
Kolaborasi tidak berarti batas kewenangan menjadi kabur.
Karena itu, apabila pelimpahan perkara tersebut ternyata mengakibatkan peralihan kewenangan penyidikan, maka harus ada dasar hukum yang jelas.
Tidak cukup hanya mengatakan:
“Ini bentuk sinergisitas.”
Sebab kalau sinergisitas dapat menjadi dasar kewenangan, maka kita harus bertanya:
Di mana batas sinergisitas itu?
BERKAS PERKARA ATAU KEWENANGAN PENYIDIKAN?
Menurut saya, persoalan terminologi dalam perkara ini sangat penting.
Kita harus membedakan antara pelimpahan berkas perkara dengan pelimpahan kewenangan penyidikan.
Jika penyidik telah menyelesaikan penyidikan, kemudian berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum, itu merupakan mekanisme yang lazim dalam hukum acara pidana.
Tetapi apabila penyidikan belum selesai, lalu penanganannya berpindah kepada institusi lain, maka masalahnya berbeda.
Kita tidak lagi hanya berbicara tentang berkas.
Kita berbicara tentang:
kewenangan.
Dan ketika berbicara mengenai kewenangan, pertanyaan hukumnya harus jelas:
Siapa yang memberikan kewenangan tersebut?
Apa dasar undang-undangnya?
Bagaimana prosedurnya?
Apa akibat hukumnya terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kata:
sinergisitas.
JANGAN SAMPAI “SINERGI” MENJADI PASAL BARU
Saya justru khawatir terhadap preseden hukumnya.
Bukan terhadap perkara Febrie semata.
Jika istilah “sinergisitas dan kolaborasi” dipakai untuk membenarkan peralihan kewenangan penyidikan, tanpa terlebih dahulu menunjukkan dasar kewenangan yang bersumber dari undang-undang, maka ke depan istilah tersebut bisa menjadi sangat elastis.
Hari ini digunakan dalam perkara A.
Besok perkara B.
Lusa perkara C.
Pertanyaannya kemudian:
Siapa yang menentukan batasnya?
Jika batas kewenangan tidak lagi ditentukan oleh undang-undang, tetapi oleh kesepakatan kelembagaan atas nama sinergi, maka kita harus berhati-hati.
Sebab hukum tidak boleh tunduk pada kebutuhan praktis.
Justru kebutuhan praktis harus tunduk pada hukum.
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH HANYA BERBICARA TENTANG HASIL
Sering kali dalam penegakan hukum kita terjebak pada logika:
“Yang penting korupsi diberantas.”
Saya sepakat.
Korupsi memang harus diberantas.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:
Dengan cara apa?
Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai hasil.
Negara hukum juga berbicara mengenai proses.
Kalau prosesnya tidak penting, untuk apa kita membutuhkan KUHAP?
Hukum acara pidana justru dibuat untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Semakin besar kewenangan aparat penegak hukum, semakin penting pula mekanisme kontrolnya.
Karena itu, praperadilan bukan musuh pemberantasan kejahatan.
Praperadilan adalah salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan di dalam koridor hukum.
SAHNYA ALAT BUKTI TIDAK OTOMATIS MENJAWAB SOAL KEWENANGAN
Saya juga melihat pentingnya membedakan dua persoalan.
Pertama:
Apakah alat bukti diperoleh secara sah?
Kedua:
Apakah aparat yang memperoleh alat bukti tersebut mempunyai kewenangan melakukan tindakan tersebut?
Keduanya bukan pertanyaan yang sama.
Sahnya alat bukti tidak otomatis menyelesaikan persoalan kewenangan.
Demikian pula sahnya tindakan penyidikan sebelumnya tidak otomatis menjawab bagaimana dasar hukum perpindahan kewenangan penyidikan berikutnya.
Karena itu, setiap tahapan harus diuji secara tersendiri.
Dalam putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan menilai sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan, termasuk penyitaan dan penggeledahan, sah.
Namun menurut saya, keabsahan tindakan upaya paksa dan dasar kewenangan institusi yang kemudian menangani perkara adalah dua isu yang perlu dibedakan secara konseptual.
HAKIM WAJIB DIHORMATI, PERTIMBANGANNYA BOLEH DIUJI
Saya tidak sedang mengatakan bahwa hakim tidak boleh mengambil pertimbangan demikian.
Putusan pengadilan tentu harus dihormati.
Tetapi pertimbangan hukum hakim bukan sesuatu yang tabu untuk dikaji.
Justru dunia hukum berkembang karena putusan pengadilan dibaca, dikritisi dan diuji oleh akademisi, advokat, praktisi dan masyarakat.
Menurut saya, pertimbangan mengenai sinergisitas dan kolaborasi tersebut layak mendapatkan kajian lebih dalam.
Bukan untuk menyerang hakim.
Bukan pula untuk mempertentangkan Polri dengan Kejaksaan.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap kewenangan negara mempunyai pijakan hukum yang jelas.
INI BUKAN PERTARUNGAN POLRI VS KEJAKSAAN
Saya tidak melihat persoalan ini sebagai pertarungan antara Polri dan Kejaksaan.
Justru sebaliknya.
Polri dan Kejaksaan harus sama-sama kuat.
Tetapi kekuatan institusi penegak hukum tidak boleh diukur dari seberapa besar kewenangannya.
Kekuatan institusi seharusnya diukur dari seberapa taat institusi tersebut terhadap hukum ketika menggunakan kewenangannya.
Karena itu, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan:
Siapa lebih kuat?
Tetapi:
Siapa yang berwenang?
Dan:
Apa dasar hukumnya?
Putusan praperadilan Febrie mungkin telah memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan.
Namun bagi saya, perkara ini masih memberikan pekerjaan rumah bagi dunia hukum Indonesia.
Kita perlu memperjelas batas antara:
koordinasi,
sinergisitas,
pelimpahan perkara,
dan
peralihan kewenangan penyidikan.
Sebab keempat istilah tersebut bukanlah hal yang sama.
Jangan sampai karena ingin mempercepat penegakan hukum, kita justru mengabaikan prosedur yang dibuat untuk menjaga penegakan hukum itu sendiri.
PENUTUP
Saya percaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi.
Tetapi saya juga percaya bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan hukum dan berdasarkan hukum.
Sebab hukum bukan sekadar alat untuk menghukum orang yang diduga melakukan kejahatan.
Hukum juga merupakan pagar agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.
Karena itu, terhadap pertimbangan bahwa pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi, saya kira satu pertanyaan sederhana harus terus diajukan:
Apakah sinergisitas tersebut memang mempunyai dasar kewenangan yang jelas dalam undang-undang?
Jika ada, tunjukkan normanya.
Jika ada prosedurnya, jelaskan mekanismenya.
Jika kewenangannya memang diberikan undang-undang, tidak ada alasan untuk meragukannya.
Tetapi jika yang dijadikan dasar utama hanyalah “sinergisitas dan kolaborasi”, maka diskusi hukumnya belum selesai.
Sebab saya meyakini satu prinsip sederhana:
KEWENANGAN TIDAK LAHIR DARI SINERGI.
KEWENANGAN LAHIR DARI UNDANG-UNDANG.
Dan ketika batas kewenangan mulai kabur, yang harus kita pertahankan bukan kepentingan institusi.
Yang harus kita pertahankan adalah hukum itu sendiri.
REFERENSI
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum serta jaminan perlindungan hak warga negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, upaya paksa, serta praperadilan. UU No. 20 Tahun 2025 secara resmi disebut mengatur penyempurnaan kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum serta penguatan koordinasi keduanya.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai dasar untuk melihat kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai dasar hukum kedudukan dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Catatan Penulis
Opini ini merupakan pandangan hukum penulis terhadap aspek kewenangan, koordinasi antarlembaga penegak hukum, pelimpahan perkara, serta penerapan hukum acara pidana dalam perkara praperadilan Febrie Adriansyah.
Kritik terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tidak dimaksudkan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai bagian dari diskursus hukum dan kontrol publik terhadap penerapan hukum acara pidana.










