Bangkalan – Polemik dugaan permintaan uang Rp5 juta yang menyeret nama seorang oknum wartawan di Kabupaten Bangkalan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Justru sebaliknya, rekaman suara yang diduga merupakan pernyataan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, membuka babak baru yang berpotensi mengubah arah polemik.
Rekaman itu menjadi sorotan karena memuat pernyataan yang bertolak belakang dengan narasi yang sebelumnya beredar. Dalam rekaman tersebut, Pj Kades Patemon menegaskan dirinya tidak pernah menyebut dugaan permintaan uang Rp5 juta sebagai hoaks.
“Saya menyampaikan sesuai apa yang saya alami. Saya tidak pernah mengatakan itu hoaks,” demikian penggalan pernyataan yang terdengar dalam rekaman.
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab, apabila rekaman itu benar dan autentik, maka muncul pertanyaan besar: siapa yang pertama kali membangun narasi bahwa Pj Kades Patemon telah membantah dugaan tersebut dengan menyebutnya sebagai hoaks?
Pertanyaan itu bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam perspektif hukum maupun jurnalistik, menyebut suatu peristiwa sebagai “hoaks” memiliki konsekuensi yang berbeda dengan menyatakan suatu dugaan belum terbukti. Dugaan masih membuka ruang pembuktian, sedangkan label hoaks cenderung menggiring kesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Karena itu, apabila sumber yang selama ini diklaim menyebut kasus tersebut sebagai hoaks justru menyatakan tidak pernah mengucapkannya, maka narasi yang telah berkembang layak dipertanyakan secara serius.
Rekaman tersebut juga memperlihatkan sikap Pj Kades Patemon yang tidak ingin persoalan ini digeneralisasi menjadi serangan terhadap profesi wartawan. Ia menegaskan, apabila memang terdapat dugaan tindakan yang menyimpang, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah oknumnya, bukan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Pernyataan itu dinilai penting. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Namun, apabila terdapat individu yang diduga memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka dugaan tersebut harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dengan menghakimi seluruh profesi.
Kini fokus perhatian publik bergeser. Bukan lagi semata pada bantahan atau klaim sepihak, melainkan pada pembuktian.
Bagaimana sebenarnya awal mula angka Rp5 juta itu muncul? Dalam konteks apa permintaan tersebut diduga disampaikan? Siapa saja yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut? Adakah bukti percakapan, dokumen, atau saksi yang dapat menguatkan salah satu versi?
Serangkaian pertanyaan itu kini menunggu jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar opini.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana pemerasan maupun perbuatan melawan hukum lainnya dalam perkara tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati dan istilah “dugaan” harus tetap dikedepankan.
Namun satu hal sulit dibantah. Beredarnya rekaman suara tersebut telah mengubah peta polemik. Narasi yang sebelumnya seolah telah dianggap selesai, kini kembali dipersoalkan. Publik pun berhak mengetahui siapa yang menyampaikan informasi yang sebenarnya, siapa yang membangun narasi yang keliru, dan siapa yang mampu membuktikan setiap klaim yang disampaikan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak akan selesai melalui perang pernyataan. Yang akan menentukan adalah fakta, bukti, dan keberanian seluruh pihak membuka persoalan secara terang. Rekaman suara itu telah membuka pintu. Kini publik menunggu siapa yang bersedia membukanya lebih lebar.












