JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar baru pelayanan pertanahan yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah percepatan proses balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Melalui skema tersebut, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung maksimal dua hari, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama tiga hari, sedangkan proses balik nama di Kantor Pertanahan diselesaikan maksimal lima hari setelah PNBP dibayarkan. Dengan demikian, seluruh proses ditargetkan tuntas dalam waktu 10 hari.
Selain itu, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal sehingga pemohon memperoleh kepastian jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, SH, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penetapan batas waktu pelayanan merupakan langkah maju yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Ini adalah terobosan yang layak diapresiasi. Pelayanan publik memang harus memiliki standar waktu yang jelas sehingga masyarakat tidak lagi dibuat menunggu tanpa kepastian,” ujar Dany, Selasa (15/7).
Namun, Dany mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari terbitnya aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh Kantor Pertanahan mampu melaksanakannya secara konsisten.
“Jangan sampai 10 hari hanya menjadi angka di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata di lapangan. Apabila masih ada pelayanan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas, maka evaluasi dan sanksi terhadap oknum yang menghambat pelayanan harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Menurut advokat tersebut, kepastian waktu pelayanan akan berdampak besar terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memperbaiki iklim investasi nasional.
“IJH mendukung penuh reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Namun, pengawasan juga harus diperkuat agar tidak ada lagi praktik yang membuka ruang penyimpangan atau memperlambat pelayanan. Reformasi yang baik adalah reformasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Dany.












