Bangkalan – Pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, yang menyebut media dan LSM sebagai “penyakit bagi kepala sekolah dan guru” terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan mengambil langkah hukum dengan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Bangkalan.
Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak hubungan antara dunia pendidikan dengan insan pers maupun organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Menurut Tomi, ucapan yang disampaikan oleh Abdul Munib tidak dapat dianggap sebagai pendapat pribadi biasa karena dinilai telah menyeret seluruh media dan LSM dalam satu stigma negatif.
“Yang menjadi persoalan adalah penggunaan kalimat yang menggeneralisasi. Jika ada persoalan dengan individu atau oknum tertentu, seharusnya tidak menyamaratakan seluruh media dan LSM. Pernyataan seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
FAAM menegaskan bahwa media dan LSM memiliki peran penting dalam mengawal keterbukaan informasi, pengawasan penggunaan anggaran, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya menilai penyebutan media dan LSM sebagai “penyakit” merupakan pernyataan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
Tomi mengatakan, pihaknya khawatir pernyataan tersebut dapat memicu ketegangan antara tenaga pendidik dengan kalangan pers maupun aktivis sosial yang selama ini menjadi mitra kritis pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Kritik dan pengawasan merupakan bagian dari sistem demokrasi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa media dan LSM adalah pihak yang harus dijauhi atau dimusuhi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” katanya.
Dalam laporan yang telah disampaikan ke Polres Bangkalan, FAAM meminta aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk rekaman, dokumentasi, serta keterangan saksi, disebut telah disiapkan untuk memperkuat pengaduan tersebut.
Lebih lanjut, Tomi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh FAAM bukan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
“Kebebasan berbicara harus dibarengi tanggung jawab. Ketika sebuah pernyataan dinilai merugikan atau mendiskreditkan kelompok tertentu, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji hal tersebut,” tegasnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan Abdul Munib belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang diajukan oleh DPC FAAM Bangkalan ke Polres Bangkalan.












